Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Hukuman Mati terhadap kejahatan narkotika

Dibaca: 79 Oleh 03 Jun 2020November 11th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Kalimantan Timur - Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Hukuman Mati terhadap kejahatan narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur : Untuk pertama kalinya sidang dipengadilan negeri samarinda   menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku kejahatan  narkotika.

Sidang   pengadilan  Negeri samarinda  yang  diketuai Oleh Burhanuddin SH,MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu , Selasa (2/6/2020) malam.

BNNP Kalimantan Timur - Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Hukuman Mati terhadap kejahatan narkotika

Keempat terdakwa  Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, Rudiansyah dan Aryanto Safutro yang  pada sidang tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri  Samarinda pada sidang sebelumnya  dengan  tuntutan  hukuman mati,  oleh Majelis Hakim akhirnya tuntutan  tersebut  dikabulkan oleh majelis hakim dengan  hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.

Keempat terdakwa  disidang  satu demi satu usai waktu Shalat Isya , sebagaimana yang terungkap didalam persidangan ke empat  pelaku  memiliki peran masing-masing dalam kasus yang dinilai Majelis Hakim, sebagai kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi muda bangsa  indonesia .

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Aryanto dan Tanjidillah  yang  didampingi  Penasehat Hukumnya,   Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin dan Rudiansyah bersama Firman Kurniawan yang didampingi penasehat hukumnya  Mansyur SH diberi waktu 7 hari oleh Majelis Hakim untuk menyatakan sikap, Terima atau Banding.   Hums BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel