Kalimantan Timur : Untuk pertama kalinya sidang dipengadilan negeri samarinda menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Sidang pengadilan Negeri samarinda yang diketuai Oleh Burhanuddin SH,MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu , Selasa (2/6/2020) malam.
Keempat terdakwa Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, Rudiansyah dan Aryanto Safutro yang pada sidang tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati, oleh Majelis Hakim akhirnya tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.
Keempat terdakwa disidang satu demi satu usai waktu Shalat Isya , sebagaimana yang terungkap didalam persidangan ke empat pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus yang dinilai Majelis Hakim, sebagai kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi muda bangsa indonesia .
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Aryanto dan Tanjidillah yang didampingi Penasehat Hukumnya, Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin dan Rudiansyah bersama Firman Kurniawan yang didampingi penasehat hukumnya Mansyur SH diberi waktu 7 hari oleh Majelis Hakim untuk menyatakan sikap, Terima atau Banding. Hums BNNP kaltim