Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional, Dana Peraturan Menteri Dalama Negeri  Republik  Indonesia Nomor 12 tahun   2019 tentang Fasilitasi pencegahan .  

Dibaca: 0 Oleh 06 Mar 2019November 11th, 2020Tidak ada komentar
BNNP - Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional, Dana Peraturan Menteri Dalama Negeri  Republik  Indonesia Nomor 12 tahun   2019 tentang Fasilitasi pencegahan .  
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP – Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional, Dana Peraturan Menteri Dalama Negeri  Republik  Indonesia Nomor 12 tahun   2019 tentang Fasilitasi pencegahan .

Samarinda – Mengantisipasi peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat berwenang  BNN, POLRI dan TNI , melainkan tugas seluruh masyarakat termasuk kementerian dan lembaga negara.

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Peraturan Menteri Dalama Negeri  Republik  Indonesia Nomor 12 tahun   2019 tentang Fasilitasi pencegahan   dan pemberantasan   penyalahgunaan   dan   peredaran   gelap   narkotika   dan prekusor Narkotika.

menjadi payung hukum bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut, Agenda utama yang dapat diselenggarakan seluruh kementerian dan lembaga negara di bidang pencegahan.

antara lain sosialisasi bahaya narkoba kepada pegawai, pembentukan regulasi tentang P4GN, pelaksanaan tes urine, pembentukan satuan tugas anti narkoba, dan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan narkoba.

 

#stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel