Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kalimantan Timur – Amankan Ganja Kering Asal Merdan Pesanan IK warga Jalan P.Hidayatullah Kelurahan Karang mumus

Dibaca: 7 Oleh 16 Apr 2020November 11th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Kalimantan Timur - Amankan Ganja Kering Asal Merdan Pesanan IK warga Jalan P.Hidayatullah Kelurahan Karang mumus
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –   Badan Narkotika Nasional Provnsi  Kaltim berkerja sama dengan jasa pengiriman berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika  jenis ganja.

Kali ini BNNP kaltim  berhasil mengamankan  IK  umur 27 tahun  warga Jalan  P.Hidayatullah Gg.amal Blok D No.28 Rt. 18 Kelurahan  Karang mumus Kecamatan  Samarinda kota,  IK diamankan  pada hari  Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 11.45 WITA .

IK di duga  sebagai pelaku menyimpan serta memiliki narkotika jenis  ganja kering,  Dijelaskan oleh  Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

BNNP Kalimantan Timur - Amankan Ganja Kering Asal Merdan Pesanan IK warga Jalan P.Hidayatullah Kelurahan Karang mumus

Dimana Laporan tersebut  akan ada pengiriman barang dalam bentuk Paket dari Medan Sumatra Utara dengan menggunakan jasa ekspedisi yang di tujukan ke alamat Jl. P.Hidayatullah Gg.amal Blok D No.28 Rt. 18 Kel. Karang mumus Kec. Samarinda kota, Kota Samarinda Kalimantan timur yang di duga berisi narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut petugas Bnnp Kaltim melakukan penyeldikan dan Control Delevery dengan bekerja sama pada pihak Ekspedisi jasa pengiriman barang .

Setelah paket di antarkan ke alamat tujuan oleh jasa pengiriman barang  Team Brantas Bnnp Kaltim mendatangi alamat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IK pada saat  di mintai keterangan IK  juga mengaku bahwa dia sendiri yang memesan paket tersebut dari kota Medan Sumatra Utara.

BNNP Kalimantan Timur - Amankan Ganja Kering Asal Merdan Pesanan IK warga Jalan P.Hidayatullah Kelurahan Karang mumus

kemudian petugas BNNP Kaltim membuka paket tersebut di depan IK  yang  isinya berupa tanaman Ganja kering yang dilapisi dengan alumunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang sebagai modusnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara  Ik mengaku baru dua kali  memesan narkotika berupa ganja kering dan itupun menurut pengakuan IK akan di gunakan sendiri IK   juga menjelaskan cara memesan barang tersebut melalui media sosial.

Saat ini barang bukti setengah kilogram ganja kering telah kita amankan  Sementara pelaku berada di Sel tahanan BNNP Kaltim  untuk menunggu proses penyidikan,” ujar Kepala Bidang pemberantasan Halomoan Tampubolon .

BNNP Kalimantan Timur - Amankan Ganja Kering Asal Merdan Pesanan IK warga Jalan P.Hidayatullah Kelurahan Karang mumus

Ditambahkan, Halomoan Tampubolon pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya daerah ini kedepannya,  meski saat ini indonesia lagi dilanda virus mematikan .

” Kami dari BNNP Kalimantan Timur  akan terus berupaya menekan dan minindak tegas  peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur  tanpa pandung bulu,”Tegasnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU no 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

Humas BNNPKaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel