Kalimantan Timur – Perkembangan teknologi yang kian hari semakin pesat harus dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satunya dengan memanfaatkan segala bentuk kegiatan hukum yang berhubungan dengan proses peradilan, seperti registrasi dan sertifikasi advokat, bahkan hingga penanganan kasus hukum dan perkara yang biasa dilakukan dengan sidang berbasis online.
Meyikapi perkenbangan teknologi tersebut BNNP Kaltim Pada hari Selasa tanggal 21 juli 2020 pukul 13.30 wita s/d 13.45 wita di rutan Bnnp kaltim telah di laksanakan kegiatan Sidang Peradilan secara online dengan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam didang kali ini majelis hakim menghadirkan Terdakwa an. Nurul rochman dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Bnnk Balikpapan an.Bripka Dedi dan Bripka Heru.
Proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009. Dalam upaya untuk mencapai peradilan yang berdasarkan peraturan tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 yang mengatur tentang administrasi perkara, mulai dari pendaftaran perkara hingga persidangan.
Humas BNNP kaltim