Kalimantan Timur – Jajaran Bidang Pemberantasan BNNK Samarinda berhasil mengamankan seorang DPO kasus narkoba di Jl. Pelita 4 perum sambutan Asri Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, sekitar pukul 17.00 wita, Rabu 04 Maret 2020
Tersangka kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh BNNK Kota Samarinda ini adalah Muklis als Ulis umur 37 tahun warga kenangan rt.03 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan , Penangkapan Muklis als Ulis ini berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya Sudarko als Darko terlebih dahulu .
Ulis dengan lkn 2/ii/2020/ tgl 11/02/2020 dengan tersangka sudarko alias darko diamankan setalah anggota Bidang Pemberantasan BNNK samarinda mendapat informasi dari masyarakat denga dipimpin Kasie pemberantasan Kompol Risnoto langsung melakukan pengamatan di tempat kejadian perkara guna mencari informasi penghuni rumah dimana DPO tinggal .
Menurut warga sekitar atu tetangga tidak pernah melihat DPO atas Nama Ulis dengan ciri-ciri orang yang ada di foto namun menurut warga rumah tersebut hanya dihuni seorang laki-laki , karena penghuni rumah keluar hanya pada malam hari saja.
setelah mendapat penjelasan dari warga sekitar tim mencoba masuk mengetuk pintu rumah dan pada saat pintu di ketuk anggota BNNK Samarinda mendengar ada orang lari dari dalam rumah, tak ingin buruannya kabur tim mendobrak pintu setalah pintu terbuka ditemukan dua orang laki- laki sedang sembunyi satu didapur dan satunya lagi dikamar tidur .
Kepala BNNK Samarinda, AKBP. Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Humas BNNP Kaltim