Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kaltim – Tersangka kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh BNNK Kota Samarinda ini adalah Muklis als Ulis umur 37 tahun .

Dibaca: 84 Oleh 05 Mar 2020November 11th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Tersangka kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh BNNK Kota Samarinda ini adalah Muklis als Ulis umur 37 tahun .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Jajaran Bidang Pemberantasan BNNK Samarinda  berhasil mengamankan  seorang DPO kasus narkoba di Jl. Pelita 4 perum sambutan Asri  Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, sekitar pukul 17.00 wita, Rabu   04 Maret 2020

Tersangka kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh BNNK Kota Samarinda ini adalah Muklis als Ulis umur 37 tahun warga kenangan rt.03 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan ,   Penangkapan Muklis als Ulis  ini berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya Sudarko als Darko  terlebih dahulu .

Ulis  dengan  lkn 2/ii/2020/ tgl 11/02/2020 dengan tersangka  sudarko alias darko diamankan setalah anggota Bidang Pemberantasan BNNK  samarinda  mendapat  informasi dari masyarakat  denga dipimpin Kasie pemberantasan Kompol Risnoto langsung   melakukan  pengamatan di  tempat kejadian perkara guna  mencari informasi  penghuni rumah  dimana  DPO tinggal .

Menurut warga sekitar atu  tetangga tidak  pernah melihat DPO atas Nama Ulis dengan  ciri-ciri orang yang ada di foto namun  menurut warga rumah tersebut  hanya dihuni  seorang laki-laki , karena  penghuni rumah  keluar hanya pada  malam hari saja.

setelah mendapat penjelasan dari warga sekitar  tim mencoba masuk mengetuk pintu rumah dan pada  saat pintu di ketuk anggota BNNK Samarinda  mendengar  ada orang lari dari dalam rumah,  tak ingin buruannya kabur  tim mendobrak  pintu setalah pintu terbuka ditemukan dua orang laki- laki  sedang sembunyi satu didapur dan  satunya lagi  dikamar tidur .

Kepala BNNK Samarinda, AKBP. Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel