BNNP – Klinik Pratama BNNP Kalimantan Timur Melaksanakan Kegiatan Asesmen Medis.
Samarinda – Dinamika penanggulangan narkoba, sebuah paradigma baru telah muncul, yaitu Peraturan Bersama (Perber) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi oleh tujuh instansi yaitu Mahkumjakpol (MA, Kemenkumham, Kejaksaan, Polri) plus BNN, Kemenkes, dan Kemensos, pada 11 Maret 2014 lalu.
Perber ini mengatur tentang penanganan penyalah guna narkoba secara lebih ideal melalui asesmen terpadu. Sederhananya, setiap tersangka yang ditangkap, idealnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar bisa ditentukan, apakah tersangka ini penyalah guna murni ataukah pengedar bahkan bandar.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 pukul 09.00 wita sampai selesai bertempat di Klinik Pratama BNNP Kalimantan Timur, telah Melaksanakan kegiatan Asesmen Medis terhadap 1 orang tersangka atas dasar permohonan dari penyidik Polres Kutai Kartanegara berinisial DS ( 20 thn).
Selain asesmen medis juga dilaksanakan Asesmen rawat jalan terhadap 3 orang klien berinisial SR (39 thn), EA (40thn), DA (28 thn) dan Konseling terhadap 8 orang klien Rehabilitasi Rawat Jalan terhadap klien berinisial ML (38 thn), SR (35 thn), MP (30 thn), MI (28 thn), RP (18 thn) AF (28 thn), AS (28 thn), AD (27 thn).
Kegiatan asesmen medis dilakukan oleh dr. Risna sari, Susilo Setiyawan, S.Psi, Muara Fernando, SH, N. Azharina, SKM, dan Vektor dewantara, amd. Kep, dengan tujuan untuk menerbitkan surat hasil asemen medis yang akan digunakan penyidik sebagai kelengkapan berkas pelimpahan tersangka yang dikenakan pasal 127.
Sedangkan kegiatan asesmen rawat jalan dan konseling dilakukan dengan tujuan untuk memperdalam dan menganalisis permasalahan klien, Sehingga dapat membantu klien dalam mengatasi kondisi permasalahan lingkungan dan mempertahankan kondisi abstinance.
#stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim