Skip to main content
Berita Kegiatan

Kalimantan Timur – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2020 ,,,,,,,, Biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp .290.

Dibaca: 1365 Oleh 09 Nov 2020November 11th, 2020Tidak ada komentar
Kalimantan Timur - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2020 ,,,,,,,, Biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp .290.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menetapkan biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp .290 ribu untuk warga yang mampu dan menggratiskan bagi warga yang miskin per 5 November 2020, hari ini.

Kalimantan Timur - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2020 ,,,,,,,, Biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp .290.

Hal tersebut  di jelaskan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi di dampingin Kepla abidang pemberantasan Kombespol. Djoko Purnomo dan kepala bidang rehabiltasi Dra.Risma Togi silalahi dan  jumpa Konferensi  pers tentang pemberlakuan SKHPN, pada Kamis (5/11/2020) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah.

Dalam Pelayanan SKHPN di Klinik Pratama BNNP Kaltim meliputi tes urin untuk mengetahui adanya zat adiktif atau tidak,  sedangkan  Biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

Kalimantan Timur - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2020 ,,,,,,,, Biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp .290.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setiawan menyampaikan “Berdasarkan PP, jika untuk tarif melakukan tes urin sudah tidak gratis dan dipungut biaya sebesar Rp 290 ribu, yang nantinya itu masuk ke Kas negara yakni ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBB),” tuturnya .

Sebelumnya Iwan Setiawan menyampaikan bahwa biaya kepergurusan SKHPN tidak dipungut biaya sebelum berlakunya peraturan baru, lantaran alat tes disediakan oleh calon pengurus.

Kalimantan Timur - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2020 ,,,,,,,, Biaya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebesar Rp .290.

“Jadi, sebelumnya itu gratis karena mereka yang menyiapkan alatnya sendiri dan kami yang membantu menggunakannya. Sedangkan sekarang alat kami siapkan semua, mereka hanya tinggal datang saja dengan membayarkan tarifnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Joko mengucapkan, untuk siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya yakni perkuliahan, sebagai syarat penting bisa mengurus langsung.

Namun bagi yang tidak mampu, mereka hanya tinggal menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.

“Jika mahasiswa baru kan syaratnya harus ada keterangan bebas narkoba, kalau tidak mampu tinggal menyertakan surat keterangan tidak mampu, dan ini juga termasuk bagi mahasiswa yang berprestasi,” tuturnya.

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel