Skip to main content
Artikel

Kalimantan Timur Dan Narkoba, Bagaimana Mengatasinya

Dibaca: 31 Oleh 21 Mar 2019November 11th, 2020Tidak ada komentar
Kalimantan Timur Dan Narkoba, Bagaimana Mengatasinya
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Samarinda  –   Status Indonesia kini masuk dalam level darurat narkoba, Hal ini juga tidak lepas dari Provinsi Kalimantan Timur dimana banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, baik yang sudah terungkap maupun yang belum.

Maraknya penyelundupan narkoba dari berbagai negara akibat Indonesia dianggap sebagai pasar potensial, lantaran jumlah penduduknya lebih dari 250 juta jiwa, Kondisi geografis yang sangat luas juga membuat akses penyelundupan narkoba lebih mudah karena dapat disebar ke berbagai titik.

Hal ini diperparah dengan penegakan hukum yang belum efektif menimbulkan efek jera bagi para pengguna, pengedar, ataupun produsennya.

Peredaran narkoba di Indonesia kini beraneka ragam modus dan caranya, mulai kasus permen narkoba yang sempat viral di masyarakat ternyata hoaks, akan tetapi perlu waspada, sebab motifnya tidak hanya bisnis, hal  tersebut hanya  untuk memperlemah generasi muda.

Sasaran peredaran dan penggunaan narkoba cenderung diarahkan untuk generasi muda. Hal ini dimaksudkan untuk memperlemah generasi muda, sehingga dapat mengancam nasib sebuah negara di masa mendatang.

Dan  hal ini Sungguh sangat mengkhawatirkan, untuk itu  Presiden RI  Mengeluarkan Intruksi Presiden No 06 Tahun  2018 terkait dengan Rencana Aksi Nasional  menyatakan perang dengan narkoba secara   bersama sama lintas sektoral untuk melakukan aksi nasional pemberantasan Narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang.

Narkotika, psikotropika, dan zat aditif (napza) atau narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) adalah bahan / zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

Menurut uu ri no 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasia psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Narkotika hanya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Narkoba menjadi sebuah ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia, karena narkoba dapat menyebabkan ‘lost generation’ dan mampu mengarahkan sebuah bangsa pada negara yang gagal (failed state). Hal inilah yang menyebabkan berbagai negara memerangi narkoba.

Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar nomor empat di dunia yang menjadi pangsa pasar internasional berbagai komoditi termasuk peredaran gelap narkoba, Fakta ini dikuatkan dengan banyaknya jaringan peredaran narkoba internasional yang ditangkap di indonesia, beberapa di antaranya telah dihukum mati,  Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan hal buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Narkoba akan menghancurkan generasi bangsa indonesia yang kita cintai ini. Narkoba bagi penggunanya akan berdampak menjadi perilaku buruk seperti mengancam keamanan lingkungan, memicu tindak kriminal, tidak produktif, sakit, bahkan berujung kematian.

Masalah narkoba berpengaruh negatif terhadap pengguna, teman – teman mereka, keluarga, bahkan seluruh mayarakat. Narkoba mengancam seluruh lapisan mulai dari yang tidak berpendidikan hingga profesor sekalipun, tua maupun muda, kaya maupun miskin. Singkatnya,, semua level strata sosial dalam ancaman narkoba.

Korban narkoba menurut united nations office on drugs and crime (unodc) memperkirakan bahwa Indonesia dalam posisi terancam dalam peredaran narkotika dunia. Lewat catatan BNN, penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia saat ini mencapai jumlah 3,5 juta orang pada 2017.

Pembuatan, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkotika terus berlanjut dan tumbuh di Indonesia. Hal ini menciptakan sejumlah dampak negatif meliputi ekonomi, kesehatan, sosial, dan generasi muda,
Selain  penyalahgunaan  narkotika, peredaran obat ilegal juga telah merambah tidak hanya ke kota besar, melainkan juga ke desa dan tempat terpencil di seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan anak.

Saat  ini ada sekitar 200 ribu orang telah meninggal akibat narkotika, Perdagangan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dalam skala internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah narkoba tidak hanya melemahkan tatanan moral masyarakat dan sering terjadi bersamaan dengan kejahatan lainnya seperti prostitusi dan pembunuhan.

Hal ini juga sama yang diungkapkan BNN Menurut BNN di dunia ada 315 juta orang usia produktif atau berumur 15 sampai 65 tahun yang menjadi pengguna narkoba Sebanyak 200 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat narkoba.

Dengan Meningkatnya jumlah pengguna narkoba merupakan suatu sinyalemen bahwa penanggulangan narkoba harus dilaksanakan secara komprehensif di berbagai bidang tidak hanya dalam bentuk penegakkan hukum, namun juga dalam bidang pencegahan.

Salah satu bentuk pencegahan yang dapat dilakukan adalah mengurangi peminat narkoba karena kejahatan ini mengikuti hukum ekonomi yaitu permintaan dan penawaran (supply and demand ). Program rehabilitasi bagi pecandu/penyalah guna narkotika dapat mengurangi peminat penggunaan narkoba.

Menurut penulis perlu ada upaya pengembangan model rehabilitasi yaitu rehabilitasi berbasis masyarakat, dimana Dalam hal ini partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, baik individu maupun organisasi seperti ngo, organisasi profesi (persakmi, idi, ibi, ppni, dll), dan di-support serta diawasi pemerintah.

Model rehabilitasi narkoba perlu dibuat dengan model kolaborasi lintas sektor termasuk didalamnya adalah partisipasi masyarakat. Pemerintah tidak boleh sendirian dalam mengatasi masalah narkoba, Penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang begitu kompleks sehingga perlu upaya yang terpadu dan komprehensif, melibatkan masyarakat baik individu maupun kelompok dan dilaksanakan secara massif, dan menjadikan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh bersama.

Humas BNNP Kaltim
21  Maret   2019

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel