Skip to main content
Berita Utama

Komisi I DPRD Kaltim Bersama BNN Provinsi Kalimantan Timur Rapat Dengar Pendapat Terkait Dengan Revisi Perda P4GN N0 7 TAHUN 2017

Dibaca: 10 Oleh 31 Agu 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur – Komisi I DPRD Kaltim bersama BNN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat terkait dengan revisi perda p4GN N0 7 tahun 2017.

Rapat Dengar Pendapat terkait dengan revisi perda P4GN N0 7 tahun 2017 langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim secara resmi.

Konsep Otomatis

Hadir sebagai peserta rapat adalah Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes.Pol .Djoko Pornomo S.I.K mewakili Kepala BNN Provinsi Kaltim didampingin oleh Kepala BNNK Samarinda, BNNK Balikpapan Dan BNNK Bontang selain itu juga hadir para koordinator .

Konsep Otomatis

Sementara dari unsure pemerintahan Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim, Bapemperda DPRD Prov. Kaltim, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam arahannya Kepala Bidang Pemberantasan Kombespol. Djoko Pornomo menjelaskan adanya Usulan Perubahan Perda Provinsi Kaltim meliputi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Oleh Gubernur, Bupati/Walikota setiap tahun.

Selain itu juga adanya Pembentukan Tim Terpadu Tk. Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, Memperluas Pencegahan, Baik di Lingkungan Pemerintah/Pendidikan/Swasta/Keluarga dan Masyarakat.

Konsep Otomatis

Peningkatan Mutu Layanan IPWL bagi Pecandu, Pendanaan dari APBN/APBD Provinsi beserta Kabupaten Kota, APBDes,DIPA Kecamatan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, Pelaporan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota atas Pelaksanaan Fasilitasi P4GN dan penekanan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Kombes Pol DJoko Purnomo juga menyebut harus ada perubahan karena dasar-dasar hukum yang masih berlaku perlu direvisi sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.

Konsep Otomatis

“ Agar isinya menyesuaikan dengan aturan yang baru. Artinya ya kalau kita produk lama kan ketinggalan zaman. Ada produk baru ya kita ubah,” tuturnya saat ditemui awak media di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/8/2021).

Djoko Pornomo Juga menjelasakan tidak banyak perubahan, hanya ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya memang belum ada di perda yang lama, Karena yang terlama kan tahun 2013 tuh yang dipakai dasarnya. Nah yang sekarang 2019. Sementara kita sudah tahun 2021. Artinya sudah ketinggalan, masa mau ketinggalan terus,” tegasnya.

Konsep Otomatis

Nantinya Perda yang baru akan ditambah adalah Tim Terpadu P4GN karena tim terpadu belum ada di perda yang lama, Sehingga P4GN ini bukan tugasnya BNN semata, tetapi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur sampai dengan desa itu wajib melakukan P4GN,” jelasnya.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel