Kalimantan Timur – Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dengan didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Seno Aji.
Dalam rapat tersebut dihadiri Ka BNNP Kaltim Brigjen .Pol . Wisnu Andayana dan sejumlah anggota DPRD Kaltim dan pimpinan Perangkat Daerah Kalti, Hadir pula Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Abu Helmi .
H.Jawad Sirajuddin yang menyampaikan nota penjelasan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Harapan kita semua usulan raperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim,” tuturnya
Dalam kesempatan tersebut , Jawad Sirajuddin selaku Badan Pembentuk Ranperda menjelaskan menjelaskan lahirnya Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, menunjukkan bukti nyata negara dalam menangani peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
Namun, dalam pelaksanaannya undang undang No. 7 tahun 2017, masih terdapat kelemahan dan diperlukan penyesuaian dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Diantaranya terkait dengan semakin pesatnya jumlah zat psikoaktif baru yang berkembang dan beredar sehingga dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam paparannya dalam sidang ke .empat DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin juga menjelaskan , Kaltim pada 2020 untuk penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.407 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.733 tersangka, melihat anggka tersebut diharapkan Pemerintah Daerah perlu meningkatkan perannya secara serius karena dampaknya akan jauh lebih besar.
Dimana sebagian besar penyalahguna narkoba adalah remaja dan berpendidikan tinggi yang merupakan modal bangsa yang tidak ternilai sehingga kerugian sesungguhnya sangat besar. Dampak ekonomi peredaran narkotika dan penyalahgunaan sangat signifikan,”
Di tempat yang sama sekretaris Komisi IV DPRD Prov Kaltim Salehuddin memberikan tanggapan terkait Ranperda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika agar segera bisa disahkan menjadi Perda.
Mengingat saat ini narkoba merupakan kejahatan luar dan senjata mematikan untuk menjatuhkan generasi Bangsa. Terlebih, Kaltim pernah menjadi peringkat dua untuk penyebaran sabu pada saat wilayah Utara Masih menjadi satu dengan Kalimantan Timur, Namun saat ini kaltim tidak lagi menempati urutan tersebut dan berada di posisi 27 .
Namun saat ini Sekretaris komisi IV “Saya minta ini segera diproses penyusunan Perda ini. Perda akan menentukan tugas dari atas sampai bawah, Kita bantu BNN agar bisa bekerja maksimal. Semua bertanggung jawab membantu menghilangkan praktek penyebaran narkotika. Jangan sampai orang yang akan menggantikan kita harus hancur lebur karena narkoba,” tegasnya .
Humas BNNP kaltim