Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Kepala BNNP Kaltim Brigjen.Pol.Edhy Moestofa,MH,CFrA S, Remisi Merupakan Salah Satu Instrumen Hukum Yang Penting Dalam Mencapai Tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Dibaca: 46 Oleh 16 Agu 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP  Kalimantan Timur – Penyerahan remisi , merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) setiap   tahunnya ..

Kali  ini  Penyerahan remisi umum untuk Narapidana se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim.

Sedangkan Untuk  penyerahan remisi pada Perayaan  HUT RI 77 tahun 2022  dilaksanakan   di   Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda,  Selasa 16 Agustus 2022,  Dihadiri  langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK , Kepala BNNP Kaltim  Brigjen.Pol.Edhy Moestofa,MH,CFrA S, beserta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Konsep Otomatis

Dalam sambuatnnya Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” 

Konsep Otomatis

Untuk tahun ini  Ada sebanyak  8.630 warga  binaan  yang menerima remisi umum di wilayah Kaltimtara. Terdiri dari Remisi Umum 1 (RU1) dalam bentuk pengurangan masa tahahan sebanyak 8.509 orang. Juga Remisi Umum (RU2) atau langsung bebas sebanyak 121 orang.

Sementara  itu Gubernur  Kaltim  Isran Noor dalam   amantya   membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,  Pada  perayaan HUT  RI ke 77  tahun ini  Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang. 

Konsep Otomatis

Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA,  Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi.   

Pemerintah berharap, para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.  ( Har Bnnnpkaltim )

#warondrugs, #SpeedUpNeverLetUp # G20

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel