VISI
Bersih Narkoba Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
MISI
Meningkatkan rasa aman melalui kualitas rumusan dan implemetasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Meningkatkan keterpedulian dan rehabilitasi bagi pengguna/penyalahgunaan narkoba
Mendorong tata kelola kelembagaan yang responsif dan proaktif melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan dan transformasi digital
TUJUAN
Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa dari Bahaya Narkoba untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional.
Sasaran Straregis :
- Meningkatkan ketahanan dan keberdayaan masyarakat, derajat keterpedulian pecandu narkoba dan efektivitas penegakan hukum penyalahgunaan dan oeedaran gelap narkotika
Sasaran Program:
a. Meningkatnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
b. Meningkatnya pengungkapan jaringan dan aset jaringan pelaku kejahatan narkoba
c. Meningkatnya kapabilitas penyelenggaraan program rehabilitas narkoba yang berkelanjutan
d. Meningkatnya keberdayaan stakeholder dalam penaganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
e. Meningkatnya kualitas sistem hukum penanganan kejahatan narkotika dan kolaborasi tingkat nasional, regional dan internasional.
2. Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang adil, berkualitas dan transformatif Berbasis Kolaborasi lintas unit dan lintas instansi
Sasaran Program
a. Meningkatnya kapabilitas kelembagaan yang profesional, adaptif, dan berbasis transformasi digital
b. Meningkatnya kualitas pengawasan internal berbasis resiko dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja dan sumber daya organisasi
Adapun Arah Kebijakan dan Strategi BNN
- Pemerdayaan Karakter Individu, Keluarga Masyarakat sebagai Upaya Strategis Pencegahan terhadap Bahaya Narkoba
- Penguatan Penegakan Hukum, Kolaborasi dan Jaringan pada Tingkat Nasional, Regional dan Internasional dalam Pemutusan Jaringan Narkoba
- Peningkatan Kualitas dan Jangkauan Rehabilitas dalam Penanganan Pengguna Narkoba untuk Pemulihan
- Penyelenggaraan Kebijakan P4GN berbasis Data Strategis (Evidence Based Policy)
- Penguatan Tata kelola Kelembagaan melalui Transformasi Digital menuju Join Up Governance