
BNNP Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengatakan, tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan warga kaltim melek hukum terkait tentang Bahaya NARKOBA .
Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari .
“ Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat dapat mengerti tentang bahaya narkoba baik dilingkungan dan mengerti terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga RT.22,23 dan RT 25 kecamatan samarinda ulu , agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,”
Saefuddin Zuhri menegaskan, setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan Perda di wilayah berbeda dengan didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut.
Menurut politisi Nasdem tersebut, acara ini di lakukan untuk menyadarkan dan menyatakan melawan perang terhadap Narkoba yang kian hari kian merabak di beberapa titik kota di Kaltim, seperti Samarinda, Bontang dan Balikpapan.
”Kita harus menyatakan perang terhadap barang (narkoba) ini, harus habis-habisan kita nyatakan perang, agar generasi kita selamat,” ucap Saefuddin.
Harapan yang mendalam, di sampaikan oleh SF, sapaan akrab Saefuddin Zuhri. Ia berharap agar kelak aset termahal bangsa ini dapat di kelola dengan benar dan kedepannya mampu untuk meneruskan perkembangan bangsa ini.
“Ya harapan kita, aset bangsa ini terus di jaga. Agar tak lagi ada yang hilang cita-citanya, atau bahkan tidak bisa melanjutkan prestasi karena terjebak oleh Narkoba. Dan kita akan terus mengupayakan itu” jelas Saefuddin “Kami presentasikan bersama narasumber yang qualified. Disana kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas,” ungkapnya .
#WarOnDrugs, #SpeedUpNeverLetUp #G20