
Kalimantan Timur – BNNP kaltim Bidang pemebrantasan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial berinisial AS (34 tahun ) di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara seni 2 september 2019 .
Dalam penangakapan ini, selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 100 gram yang dikemas dalam 2 paket dengan kemasan 50 gram .
Ka.BNNP kaltim Drs.Raja Haryono Melalui Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon menyampaikan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari kota samarinda menuju Tenggarong dengan menggunakan jasa Go Car.
Tersangka berangkat dari Kota Samarinda menuju Kota Tenggarong dengan menggunakan jasa go car, tersangka ke Tenggarong dengan tujuan menyerahkan paket narkotika yang di bawa kepada salah seorang rekannya di Kota tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan AS menyimpan paket narkotika jenis sabu sabu tersebut di dalam tasnya, selama di perjalanan untuk dilakukan pemeriksaan AS masih berkelit dan tertutup perihal jaringannya pada penyidik sehingga perlu penyelidikan lanjutan untuk ungkap jaringan.
Saat ini AS dengan barang bukti di bawa ke BNNP kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan untuk tersangka kita jerat denga n Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati
Sumber Humas BNNP Kaltim