
Kalimantan Timur – Dalam rangka menjalankan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis 5 september 2019, Kegiatan ini mengangkat tema ‘ Penguatan Peran Tim PORA dalam Pengawasan Kegiatan Orang Asing di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur ’.
Dok Humas BNNP Kaltim
Rapai ini di hadiri oleh beberapa perwakilan dari dinas dan Instansi yang sebelumnya merupakan bagian dari Tim PORA, mereka adalah dari unsur Pemerintah Provinsi Kaltim, Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, BINDA Kaltim, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Kantor Imigrasi Kaltim, Kemenag Kaltim, serta beberapa instansi terkait.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Perijinan Dan Imigrasi Kemas, sekaligus menjelaskan maksud diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini yaitu agar dapat melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing di Wilayah Kalimantan Timur secara optimal dan tepat sasaran.
Selain itu juga agar terwujudnya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antar instansi dalam rangka menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah ditetapkan sebagai Ibukota NKRI Yang baru.
Dijelaskan Pula oleh ketua Rapat Koordinasi Tim PORA merupakan kegiatan yang sangat penting karena berkaitan dengan negara. Dimana Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang utama Negara. Imigrasi adalah penegak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mari kita samakan persepsi tentang keberadaan orang asing. Kita lakukan penyelidikan, lakukan pengumpulan data berjenjang, di mulai dari tingkat desa karena tim pengawasan orang asing ini juga dibentuk dari tingkat paling rendah, yaitu tingkat kecamatan.
Humas BNNP KALTIM