
Kalimantan Timur – Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan semua Unsur terkait TNI Dan Polri serta, kanwil DJ Bea Cukai Kalbagtim berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika, Dari hasil penindakan tersebut BNN berhasil mengamankan 38 Kg narkotika jenis sabu sabu .
Saat ini BNN meneruh perhatian khusus untuk terhadap dua Provinsi Kaltara Dan Kalimantan Timur dimana Kaltara merupakan daerah perbatasan darat dan laut dengan tingkat kerwanan sebagai pintu masuknya Narkotika dari negara tetangga .
Selain itu Banyaknya Jalur tikus serta kondisi geografis yang memiliki banyak pulau merupakan penyebab sulitnya menutup ruang dan pintu masuk jalur narkotika masuk ke wilayah Indonesia, berkad adanya sinergi antara BNN RI Dan BNNP Kaltim serta Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamnkan empat orang yang berusaha melakukan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu Sabu di wilayah Kalimantan Timur .
Pengungkapan ini ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu sabu dari tawau , Malaysia menuju Kalimatan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensip terhadap target tepatnya pada tanggal 5 oktober 2019 pukul 07.00 wita tim berhasil mengamankan empat orang terduka di salah satu mobil double Cabin di jalan A.Yani di kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut telah di temukan dua buah karung yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan jemlah yg sangat fantastis 38 Kg dalam bentuk kemasan Teh Guan Yin Wang Narkotika tersebut di sembuyikan di kotak sound system pada bak kendaraan tersebut .
Dari hasil penindakan tersebut dilakukan control delivery ke kota samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi tersebut Tim BNN berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan keterkaitannya empat diantaranya FK usia 34 tahun, pekerjaan ASN di kota Tarakan diamankan di rumah makan 88 Jalan Ahmad Yani Tepian langkat kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur, FK Diamankan padatanggal 5 oktober 2019 dengan barang bukti 38 Kg sabu sabu .
Tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan TJ usia 51 tahun di amankan di bandara sulatan aji Muhammad sulaiman sepingggan Balikpapan pada tanggal 5 oktober 2019 dimana TJ merupakan pengendali kurir yang hendak menuju ke samarinda menggunakan pesawat rute Tarakan Balikpapan.
Sementara RU usia 30 tahun pekerjaan karyawan swasta diamankan di SPBU sambutan pelita II jalan sutan sulaiman diamankan juga pada tanggal 5 oktober 2019 dimana RU merupakan salalh satu pembeli berdasakan keterangan FM yang dilakukan control delivery oleh petugas Di SPBU sambutan Pelita Samarinda , Selain RU dimana Anggota BNN juga berhasil mengamankan AS usia 35 tahun di salah satu kedai kopi Excelso Big Mall Samarinda Kalimantan Timur AS memiliki peran sebagai Pembeli .
Untuk membertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka di bawa ke BNN RI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,,,,,, keempatnya terancam pasaal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman Maksimal Pidana Mati atau penjara seumur Hidup.
Humas BNNP Kaltim