
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur bertindak cepat menyusul ditangkapnya oknum sipir Lapas kelas IIB Langsa, Aceh karena terlibat peredaran narkotika.
Kanwil melakukan tes urine terhadap 193 pegawai Rumah Tahanan ( Rutan) Sempaja Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Samarinda, menjalani tes urine yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda , Jumat (11/10).
Pemeriksaan urin, kata Ka.Lapas Kelas II A Samarinda Muhammad Iksan menjelaskan pemeriksaan Tes urin dilakukan untuk memastikan pegawai di Kanwil Kemenkumham bebas dari bahaya narkotika, Tes urine untuk kesekian kalinya ini sebagai antisipasi agar pihaknya tak kecolongan dimana ” Kemenkumham konsisten akan komitmen antinarkoba dan akan memerangi narkoba di lingkungan lapas maupun Rutan Samarinda .
Ditambahakan pula oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur YUDI KURNIADI, SH., MH. Tes urin dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim melibatkan petugas dari BNNK Kota Samarinda Semua yang dites selama ini bertugas di rutan dan lapas yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur .
KaKanwil Kum Ham Kaltim juga menjelasakan Bila hasil pemeriksaan positif, maka Kanwil Kemenkumham bukan hanya menyerahkan ke BNNK , tapi selanjutnya akan didalami kelakuannya yang buruk itu. Sanksi pemecatan pun akan diberikan bila ditemukan indikasi yang kuat. ” Karena kami ingin terus menjalankan perintah Pak Presiden untuk memberantas narkotika, yang tertuang dalam Intruksi Presidfen No 06 Tahun 2018 Rencana Aksi Nasional P4GN .
Sumber BNNK Samarinda