Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNNP Kaltim – “ Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika”

Dibaca: 3 Oleh 26 Okt 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - “ Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika"
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

“ Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika” dengan narasumber Kabid Rehabilitasi BNNP Kalimantan Timur Iwan Setyawan, S.Sos., M.Si dilanjutkan dengan materi “Pascarehabilitasi”  dengan narasumber  AKBP. Halomoan Tampubolon, SH.

Kalimantan Timur – Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada para keluarga klien, yang sedang menjalani rehabilitasi,  yang   nantinya  siap menerima kembali klien yang sudah selesai menjalani rehabilitasi, Dan di harapkan pula setelah  klien kembali kedalam lingkungan kekeluarga atau masyarakat keluarga agar tidak salah dalam memperlakukan klien agar tidak relapse atau kambuh  kembali nantinya.

BNNP Kaltim - “ Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika"

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Sabtu 26 Oktober 2019 bertempat di ruang serbaguna Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah,  Kegiatan dibuka Oleh Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dr.Bina Ampera  Bukit, M.Kes dan dihadiri Oleh 100 keluarga klien, yang terdiri dari keluarga Klien Primary Dewasa, Primary Adolescent, Primary Female, Primary Wisdom dan Re-Entry.

BNNP Kaltim - “ Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika"

Kegiatan FSG kali ini mengangkat tema “Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika ” dengan narasumber Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltim Iwan Setyawan dan Halomoan Tampubolon,SH Kepala Bidang Pemberantasan dengan materi “Pascarehabilitasi” Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika”.

Banyaknya keluarga atau kurang fahamnya para orang tua Klien  tentang   UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dimana dlam undang undang tersebut  dijelaskan adanya sanksi bagi keluarga yang tidak melaporkan anggota keluarganya yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

BNNP Kaltim - “ Pascarehabilitasi dan Aspek Hukum bagi Keluarga Korban Penyalahguna Narkotika"

Para keluarga berharap sosialisasi terkait isi undang undang UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika tersebut juga disosialisasikan dikalangan masyarakat  luar, agar bisa ikut serta dalam program P4GN, Selain  terkait UU 35 tersebut klien Mendengar Pemaparan dari Narasumber, banyak pertanyaan dari keluarga yang menyesalkan ketidak tahuannya tentang UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika , pertanyaan  lain  juga disampaikan terkait tindak lanjut setelah menjalani rehabilitasi.

Sumber Balairehabilitasi Tanah Merah Samarinda

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel