
Samarinda – Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda berhasil mengamankan salah seroang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu berinisial AI alias ANDI Bin SUBONO, laki-laki, 24 tahun, pekerjaan swasta, alamat jalan Sukorejo Rt.7 Kelurahahan Makroman Kecamatan Sambutan.
Menurut Kasie pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto AI alias ANDI Bin SUBONO Berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat desa makroman terkait dengan Peredaran Gelap Narkotika.
Untuk mengungkap jaringan AI Tim BNNK Samarinda kemudian melakukan penyedlidikan disekitar TKP, setelah dilakukan pengamatan selama kurang lebih 1 jam petugas melakukan langsung melakukan penggrebekan dirumah AI alias ANDI Bin SUBONO, melihat adanya anggota BNNK Samarinda AI terdiam tampa melakukan perlawan .
Pada Saat dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotuka jenis sabu sabu sebanyak 11 ( sebelas) poket yang diduga shabu dengan berat 4,7 gram/brutto, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 3 (tiga) buah sendok penakar terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit hp merk Vivo, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah bong alat isap, uang tunai sebesar Rp.1.200.000, dan buku catatan atau buku dosa .
guna kepentingan penyelidikan tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNK Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut .
Sumber BNNK Samarinda