
Penangkapan Heriyanto, BNNP Kaltim juga telah mengamankan 4 orang yang di duga sebagai pembeli berinisial RN, alias Rian, SY, IL, dan RD alias wawan .
Kalimantan Timur – Pengedar Narkotika jenis sabu sabu masih banyak beraksi di wilayah Kutai Kartanegara ( Kukar). Salah satunya adalah Heriyanto (43) tahun, yang tinggal di Jalan Madrasah Rt.12 Rw.4 kelurahan Sanga-sanga dalam kecamatan Sanga-sanga .
Namun Pada hari Jum,at tanggal 17 januari 2020, sekitar pukul 17.15 Wita, aksi Hariyanto dihentikan oleh TIM anggota BNNP Kaltim Dan BNNK Samarinda bekerjasama denga Polsek Sangasanga.
Dari Heriyanto petugas berhasil mengamakan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu seberat 6,02 gr/brutto, 3 buah plastik klip sisa narkotika, 3 buah pipet kaca, 2 buah bong, 6 ball plastik klip, 1 buah timbangan, 1 buah sendok takar dari sedotan, 1 buah tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu- sabu, 1 buah Mobil toyota etios warna hitam, 5 buah korek api, 1 unit hp xioami warna silver, Uang tunai Rp 200 Ribu Rupiah .
Dalam penangkapan Heriyanto, BNNP Kaltim juga telah mengamankan 4 orang yang di duga sebagai pembeli berinisial RN, alias Rian, SY, IL, dan RD alias wawan .
“ Pelaku ( HR ) sudah diamankan sebagai terduga Dia dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sampai 20 tahun,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon .
Terungkapnya kasus narkoba itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan di Jalan Ahmad Yani Rt. 22 Kelurahan Sanga- sanga dalam Kecamatan Sangasanga sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan info tersebut, Tim Gabungan BNNP Kaltim Dan BNNK Samarinda melakukan penyelidikan, Belakangan diduga pengedar narkoba itu tak lain Heriyanto, sehingga Tim Gabungan BNNP Kaltim Dan BNNK Samarinda kemudian menggerebek kediaman pria tersebut.
Nah, saat itulah Tim Gabungan BNNP Kaltim Dan BNNK Samarinda menemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa 2 poket sabu seberat 6,02 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata Hitam selain itu Tim Gabungan juga menyita uang tunai hasil penjualan barang terlarang itu sebesar Rp 200 ribu, Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa Ke Kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut .
Humas BNNP Kaltim