Skip to main content
Rehabilitasi

BNNP Kaltim – Asesmen Terpadu merupakan Iplementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian

Dibaca: 15 Oleh 10 Mar 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Asesmen Terpadu merupakan Iplementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Asesmen merupakan wujud dari implementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Menyikapi   Undang-undang  tersebut  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota samarinda  kembali melaksanakan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap satu orang  tersangka  kasus penyalahgunaan Narkotika di Kantor BNN Kota Samarinda .

Dimana  Petugas melakukan asesmen untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

” Adapun  tersangka tersebut berinisial   A.P  usia  27 tahun  jenis   Kelamin  Laki-Laki   dari hasil  tes urin yang dilakukan A.P Positif  menggunakan  (+) AMP, MET,   Menurut A.P dia  mengunakan   sabu sabu  dari tahun 2010  hingga sekarang untuk membantu pekerjaan , dimana pemakaian yang ia lakukan   3 sampe 4 kali dalam seminggu, terkahir menggunakan sabu 1 hari lalu.

Dijelaskan Ka BNNK Samarinda berdasarkan hasil pemeriksaan untuk  mendorong semangat untuk bekerja akhirnya AP  pun terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika,  ” Namun atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan,” tegas Ka.BNNK Samarinda .

Oleh sebab itu, Ka BNNK Samarinda  mengajak agar masyarakat mampu membentengi diri sendiri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif. Agar tidak menyesal di kemudian hari,  Hasil tindak lanjutnya AP  akan menjalani pelayanan rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNNK Samarinda.

Dimana Tim asesmen terpadu merupakan perpaduan dari 2 tim yang berasal dari berbagai latar belakang. Yang pertama Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa,  Mereka bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter dan Psikolog BNNK  yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis. Mereka berfungsi untuk menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel