
Kalimantan Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis 15 Juli 2021 Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah mempuyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Dasplin, S.H,M.M mengatakan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan sebesar 529,84 gram/bruto, Sabu-Sabu, 235,6 gram/bruto Ganja, 26 buah alat hisap sabu, 27 buah timbangan digital, 37 buah handphone, 39 botol miras, serta uang palsu senilai Rp 400.000,00.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Dasplin, S.H,M.M Adapun pasal yang paling menonjol pada tahun 2020-2021 yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu WaliKota Bontang Basrie Rase mengatakan pentingnya kerjasama dengan stakeholder terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba, untuk mewujudkan Bontang Bersih dari Narkoba (Bersinar) dan Wali Kota Bontang juga akan melaksanakan MoU dengan Kejaksaan dan mengundang instansi terkait mengenai pemusnahan Barang Bukti kejahatan Narkoba di Bontang.
Kemudian sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar (uang palsu, alat hisap), dipalu (handphone dan timbangan), serta dilarutkan ke air kemudian di blender & dibuang di septic tank (sabu, minuman keras, dan ganja). Setelah pemusnahan Barang bukti, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut BNNK Bontang yang diwakili oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Cokorda Istri Sinta S.Sos, dan Analis Intelijen Taktis Tony Sanada .
Humas BNNP Kaltim