Skip to main content
Berita Utama

” 529,84 Gram/Bruto Sabu-Sabu, 235,6 Gram/Bruto Ganja, 26 Buah Alat Hisap Sabu, 27 Buah Timbangan Digital, 37 Buah Handphone, 39 Botol Miras, Serta Uang Palsu Senilai Rp 400.000,00 Dimusnahkan

Dibaca: 57 Oleh 16 Jul 2021April 30th, 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang  menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis 15  Juli  2021  Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah mempuyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota  Bontang Dasplin, S.H,M.M  mengatakan  bahwa   Barang  Bukti yang dimusnahkan sebesar 529,84 gram/bruto, Sabu-Sabu, 235,6 gram/bruto Ganja, 26 buah alat hisap sabu, 27 buah timbangan digital, 37 buah handphone, 39 botol miras, serta uang palsu senilai Rp 400.000,00.

” 529,84 Gram/Bruto Sabu-Sabu, 235,6 Gram/Bruto Ganja, 26 Buah Alat Hisap Sabu, 27 Buah Timbangan Digital, 37 Buah Handphone, 39 Botol Miras, Serta Uang Palsu Senilai Rp 400.000,00 Dimusnahkan

 

Menurut  Kepala Kejaksaan Negeri Kota  Bontang Dasplin, S.H,M.M Adapun pasal yang paling menonjol  pada tahun 2020-2021  yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

” 529,84 Gram/Bruto Sabu-Sabu, 235,6 Gram/Bruto Ganja, 26 Buah Alat Hisap Sabu, 27 Buah Timbangan Digital, 37 Buah Handphone, 39 Botol Miras, Serta Uang Palsu Senilai Rp 400.000,00 Dimusnahkan

Sementara  itu   WaliKota Bontang  Basrie Rase  mengatakan  pentingnya kerjasama dengan stakeholder terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba, untuk  mewujudkan Bontang  Bersih dari Narkoba (Bersinar) dan Wali Kota Bontang   juga  akan melaksanakan MoU dengan Kejaksaan dan mengundang instansi terkait mengenai pemusnahan Barang Bukti kejahatan Narkoba di Bontang.

” 529,84 Gram/Bruto Sabu-Sabu, 235,6 Gram/Bruto Ganja, 26 Buah Alat Hisap Sabu, 27 Buah Timbangan Digital, 37 Buah Handphone, 39 Botol Miras, Serta Uang Palsu Senilai Rp 400.000,00 Dimusnahkan

Kemudian sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar (uang palsu, alat hisap), dipalu (handphone dan timbangan), serta dilarutkan ke air kemudian di blender & dibuang di septic tank (sabu, minuman keras, dan ganja). Setelah pemusnahan Barang bukti, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

Hadir  dalam kegiatan  tersebut  BNNK Bontang  yang diwakili oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Cokorda Istri Sinta S.Sos, dan Analis Intelijen Taktis Tony Sanada .

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel