
Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I samarinda menggandeng BNNP Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN ) Tahun 2018 -2019 di Lingkungan Kantor Imgrasi Kelas I samarinda .
Kegiatan ini laksanakan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, senin tanggal 18 maret 2019, Dalam kesempatan tersebut, Ka.BNNP Kaltim Drs. Raja Haryono Melalui kepala bidang pemberantasan Halomoan Tampubolon,SH mengatakan momentum ini sangat penting dan harapannya dengan terbitnya inpres ini dapat menjadi payung hukum untuk semua Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.
Kepala Kantor imigrasi Kelas I samarinda Tompatar Hasianto Simanjuntak.SH menuturkan Dengan adanya sosialisasi ini kita bersama OPD terkait dan lembaga yang ada dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan narkoba di Kantor Imigrasi kelas I samarinda .
Dalam menjalankan Impres nomor 6 tahun 2018 seluruh lembaga pemerintah yang terkait harus saling berkoordinasi dengan baik. Keberhasilan diraih ketika seluruh pihak dapat berperan aktif sesuai tugasnya.
Melalui kegiatan inilah Kepala BNNP Kaltim menyampaikan ekspektasinya agar Rencana Aksi Nasional ini dibuatkan regulasinya di tiap lembaga dan Pemerintah Daerah, Oleh karena itu, ia juga mengajak seluruh stake holder agar dapat bekerja sama dengan baik agar pelaksanaan rencana aksi nasional ini berjalan dengan Baik .
#Stopnarkoba Humas BNNP Kaltim Humas BNNK Samarinda