Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNK – Kembali Amankan ASN Pemkot Samarinda .

Dibaca: 2 Oleh 28 Mar 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNK – Kembali Amankan ASN Pemkot Samarinda .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK – Kembali Amankan ASN Pemkot Samarinda .

Samarinda  –  Tim Unit  Pemberantasan BNN  Kota samarinda  kembali  mengamankan satu orang oknum ASN Pemerintah Kota Samarinda berinisia HS usia 41  tahun,  Dinas Satpol PP Kota Samarinda, Bidang OPS Satpol PP Jalan Gelantik RT.17 kelurahan Temindung   Permai  Kecamatan  Sungai pinang Kota Samarinda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Jual Beli Narkotika jenis sabu sabu .

HS  diamankan pada hari Rabu 27  maret   2019 pukul 21.30 wita di jalan  Kemakmuran Perumahan pelita Kelurahan  Sungai pinang Dalam Kecamatan  Sungai Pinang Kota Samarinda, HS  Berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan yang di lakukan   oleh Tim BNNK Samarinda .

Ka.BNNK Samarinda Hj.Siti Zaikomsyah Melalui Kasie pemberantasan Kompol  Risnoto menjelaskan bahwa penangkapan HS tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh salah seorang anggota satpol pp kota samarinda .

Mendapat   informasi dari masyarakat TIM OTT BNNK Samarinda  pada jam 21.00 wita  melakukan pengintaian disekitar TKP  dan Melihat  gerak gerik mencurigakan dari seorang laki2 sesuai informasi yang didapat kemudian petugas melihat seorang Laki Laki yang tak lain adalah HS  membuang 1 buah bungkus rokok, kemudian setelah diperiksa ditemukan 1 poket barang yang diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok tersebut .

Selain   narkotika jenis sabu sabu Tim OTT  BNNK  Samarinda  juga  mengamankan barang bukti lainya seperti  1 poket Narkotika yang  diduga jenis shabu sabu dengan berat 0,45 (Nol koma empat puluh lima) gram/bruto,  1 buah kotak rokok gudang garam,  3 batang rokok gudang garam,   1 buah korek api gas,  1 buah HP Samsung lipat warna hitam,  1 buah KTP An. Hendro Siswoyo,  1 buah Kartu BPJS An. Hendro Siswoyo,  5 lembar slip bukti transfer ATM,  Uang tunai Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah),  1 buah dompet warna hitam.

Untuk  mempertanggung  jawabkan  perbuatanya  HS dan barang bukti lainya di bawa ke kantor BNNK Kota samarinda untuk dilakukan pemeriksaan .

#Stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim
Humas  BNNK  Samarinda

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel