
BNNP Kalimantan Timur – Pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan narkotika untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.
Menyikapi hal tersebut Anggota BNNP Kalimantan Timur Bidang Pemberantasan satukan langkah mengikuti Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat dan BNN Provinsi, dan Kabupaten / Kota, pada tanggal 14 S/d 16 september 2022.
Bintek TPPU dilaksanakan di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dan dibuka oleh Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si..
Dalam arahannya Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. meminta agar Bimtek kali ini dapat menjadi wadah diskusi bagi para penyidik dilingkungan BNN RI guna membahas dan memecahkan masalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil kejahatan Narkoba yang terjadi selama ini.
Saat ini kejahatan Narkotika semakin berkembang modus operandinya tutur Sekretaris Utama BNN RI. “ guna menyikapi kejahatan tersebut penyidik BNN dan perwakilan Jaksa Saya harap dapat mencari solusi dan pemecahan masalah dalam menghadapi kejahatan TPPU narkotika .
Bimtek TPPU Kali ini menghadirkan narasumber dari PPATK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung .
Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. juga menuturkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam sambutannya, dimana pengungkapan TPPU dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset, guna memiskinkan para bandar sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia. ( Har.Humas BNNPKaltim)
#warondrugs, #SpeedUpNeverLetUp # G20