
BNNP Kalimantan Timur – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat Pembahasan Implementasi Rencana Aksi Daerah Tim Terpadu Tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bumi Seyiur 25 Agustus 2022 .
Rapat P4GN dihadiri oleh beberapa perwakilan dari OPD/instansi yang ada di Provinsi Kaltim Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim , Dinas Sosial Provinsi Kaltim dan beberapa OPD/instansi lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat Ismed Indah, SE, M.Si mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaltim yang berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang harus diikuti.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang maksud dan tujuan diadakan rapat P4GN ini adalah untuk mengetahui sejauh mana intervensi rencana aksi yang sudah dilakukan oleh masing-masing OPD/instansi, selain itu rapat ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang rencana aksi yang sudah terlaksana sebagai bahan untuk membuat pelaporan yang nantinya akan disampaikan kepada Kemendagri.
Diharapkan melalui rakor ini, semua OPD dan instansi terkait untuk bersama – sama melakukan pengawasan melekat di lingkungan kerja masing – masing dan lingkungan masyarakat serta dapat memberikan informasi dan selalu berkoordinasi. ( Har.Bnnpkaltim)
#WarOnDrugs, #SpeedUpNeverLetUp, #G20