
Kalimantan Timur – BNNP Kalimantan Timur telah berupaya keras dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mulai dari kegiatan pemberantasan melalui pengungkapan jalur peredaran narkotika hingga pengungkapan produsen narkotika ilegal.
Selain itu juga BNNP KalimantanTimur melakukan kegiatan pencegahan melalui kampanye nasional program pencegahan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN), dan yang terpenting adalah program rehabilitasi bagi pemakai narkoba.
Guna memperkukuh kerja sama yang penting ini, maka Badan POM Samarinda dan Badan Narkotika Nasional ( BNNP ) KalimantanTimur manandatangani nota kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama sinergis untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, Senin 17 Februari 2021 .
Badan POM Samarinda dan BNNP Kalimantan Timur sepakat melakukan kerja sama terkait pemeriksaan Narkotika dan Prekusor Narkotika dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika dan prekusornya .
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Kepala Badan POM Samarinda dan Kepala BNNP Kalimntan Timur berharap agar implementasi sinergisme dalam memerangi narkotika segera terealisasi, sehingga akan mempermudah langkah dalam mewujudkan Kalimantan Timur bersih dari Narkoba.
Humas BNNP Kaltim