
BNNK – BD Dan RF Warga Kabupaten Paser Diamankan Di Perum Korpri Tapis Kedapatan Memiliki Narkoba Jenis Sabu Sabu.
Balikpapan – Seksi Pemberantasan BNN Kota Balikpapan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai Bandar narkoba berinisial BD Dan RF alias anang warga kabupaten Paser .
Keduanya diamankan pada Hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 pukul 23.30 Wita tempat kejadian perkara Perum Korpri Tapis Rt.04 kel. tapis, kecamatan tanah grogot.
Dari tangan terduga telah diamankan barang bukti 5 ( lima ) paket kecil sabu total berat 3,37 gr (brutto), 2 (dua) butir pil ekstasi,- uang tunai sejumlah Rp. 25.300.000,- ( dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna putih, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) bundel plastik cetik dan Seperangkat alat hisap/bong.
Pada tanggal 15 Februari 2019 tepatnya sekitar pukul 12.30 Wita anggota BNNK Balikpapan mendapatkan informasi dari warga Perum Korpri Tapis.
Warga tersebut menuturkan diperumahan tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis Sabu sabu, mendapat informasi tersebut anngota BNNK Balikpapan membentuk tim berangkat menuju paser.
Dari balikpapan pukul 15.30 wita menuju tanah grogot dan tiba sekitar pukul 21.00 wita lansung melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengamatan memang ada indikasi peredaran narkotika didaerah tersebut.
Lalu pada pukul 23.30 wita tim mendatangi tempat yang di duga sebagai tempat penjualan narkoba dan mengamankan 2 (dua) orang laki- laki yang sedang duduk dihalaman rumah, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 ( lima) paket sabu dalam kemasan plastik flip bening dan 2 (dua) butir pil ekstasi, dan setelah dilakuka periksaan Keduanya mengakui kalau paketan sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa dan diamankan di kantor BNNK Balikpapan untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dan tindak lanjut guna pengembangan bersama dengan Bidang pemberantasan BNNP Kaltim.
#stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim