
BNNP Kalimantan Timur – Narkotika jenis sabu sebanyak 681,62 Gram dan 5059 butir obat keras jenis dobel LL dimusnahkan oleh Kepolisian Resort Kutai Timur Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Kasus Narkoba Tahun 2022 dari Januari s / d September
Hadir Dalam Pemusnahan Narkotika Jenis sabu-sabu dan dobel LL tersebut turut dihadiri pihak Badan Narkotika Kabupaten Kutai Timur pada press release ungkap kasus Polres Kutai Timur , Rabu 14 September 2022 bertempat di Koridor Polres Kutai Timur Jl. Bhayangkara 1 Perkantoran Bukit Pelangi Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur .
Seperti biasa, pemusnahan dengan cara sabu dicampur dengan air lalu diblender, dengan di saksikan para tersangka, Selanjutnya dibuang ke septic tank disaksikan oleh perwakilan tersangka pengedar sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH., SIK., MH. mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil kegiatan Kasus Narkoba Tahun 2022 dari Januari s / d Septembe, dan sesuai aturan, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.
Saat ini polres kutai timur telah melakukan LP 131 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 149 orang diantaranya 134 orang laki laki , 12 oran wanita dan 3 orang anak anak selama Tahun 2022 dari Januari s / d September. ( Har. Humas BNNP Kaltim )
#WarOnDrugs, #SpeedUpNeverLetUp, #G20