
Kalimantan Timur – Sejalan dengan adanya intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara telah mencatat, sepanjang Januari – Desember 2019, menemukan 16 pegawai di PPU positif narkoba, Hal tersebut diungkapkan Sekretaris BNK PPU, Herlambang kepada awak media. Rabu, (11/12/2109).
hal ini terbukti setelah dilakukan tes urin, dimana 16 pegawai pemerintahan baik Tenaga Harian Lepas (THL) maupun ASN yang positif narkoba usai menjalani tes urine.
Sekretaris BNK PPU, Herlambang menjelaskan Benar sudah ada 16 yang positif selama kita jalani tes urine di pemerintahan. Ada THL, ada juga PNS, tapi paling banyak THL,” ujarnya.
Para pegawai yang positif tersebut tersebar di seluruh kecamatan di PPU dan telah diserahkan ke SKPD masing-masing untuk diberikan sanksi dan peringatan, “Kalau BNK kan hanya memfasilitasi untuk tes urinenya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU yang juga Ketua BNK PPU, Hamdam secara tegas meminta SKPD masing-masing yang pegawainya positif narkoba, untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, sanksi terhadap pegawai yang positif narkoba tersebut tetap berjalan, seperti THL yang positif tidak akan di perpanjang kontrak kerjanya, karena salah satu syarat di kontrak kerja tersebut THL harus bebas dari pengaruh narkoba.
Ia juga menambahkan, akan memanggil pimpinan SKPD yang belum memberikan sanksi kepada pegawainya yang positif narkoba, Karena ia berpendapat dalam syarat kontrak kerja tersebut secara tegas melampirkan surat keterangan bebas narkoba. Humas BNNP Kaltim