
BNNK – Amankan Inisal ND Usia Umur 44 Tahun Warga Jalan Dr. Sutomo Gang Nibung Rt. 26 Kelurahan
sidodadi terkait dugaan jual beli narkoba .
Samarinda – Seorang karyawan swasta, Berinisial ND Usia 44 tahun warga jalan Dr. Sutomo Gang Nibung Rt.26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, diamankan anggota BNNK Samarinda .
ND diamankan pada hari senin tgl 18 Maret 2019 sekira jam 15.00 di jalan Dr.sutomo, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya jual beli narkoba mendpat informasi tersebut Tim yang dipimpin Kompol Risnoto langsung melakukan penyelidikan .
kemudian sekitar jam 16.30 tim bertemu langsung dengan ND pelaku dan langsung mengamankan ND bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat total 5,11 gram.
Setelah dilakukan pemerikasaan awal asal usul barang tersebut ND mengakui barang tersebut di dapat dari seseorang dan saat ini ND di bawa ke BNNK Samarinda Untuk dilakukan pemeriksaan pengembangan .
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskismal 20 tahun penjara. BNNK Samarinda Juga juga menyita satu unit telepon selular, dan Amplop berwarna Putih .
#Stopnarkoba Humas BNNP Kaltim Humas BNNK Samarinda