
Balikpapan – BNNK Balikpapan menggelar konferensi pers keberhasilan Tim BNNK Balikpapan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika 2000 gram di wilayah hukum Kota Balikpapan .
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Langsung Dipimpin oleh Ka.BNNP Kaltim Drs. Raja Haryono,SH.M.Hum didampingin oleh Ka BNNK Balikpapan MuhammadDaud.SH.MH, beserta jajaran Anggota BNNK Balikpapan bersama wartawan media cetak, online dan elektronik di Ruang Rapat BNNK Balikpapan .
Kasus ini berhasil digagalkan oleh BNNK Balikpapan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu yang akan dikirim ke salah satu kabupaten di kaltim dari hasil penyelidikan tim melihat sebuah mobil sedan nisan datshun warna putih dengan No. Polisi KT 1383 ZE yang berisi sepasang suami istri dengan membawa ke dua anaknya yang masih balita menunjukan gelagat mencurigakan .
Tak membuang waktu lama tim langsung menghentikan modil yg di curigai pada saat di lakukan pemeriksaan tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berwarna hitam putih yang di dalamnya berisi paket-paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu sabu .
Dari hasil pengungkapan tersebut TIM BNNK Balikpapan berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika yang diduga berjenis sabu dengan berat total sekitar 2000 gram/brutto, yang terdiri dari 20 paket besar yang masing2 berisi 100 gram/bruto, 2 (dua) buah HP., 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit mobil sedan nisan datsun.
Dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sumber BNNK Balikpapan