Skip to main content
Pemberantasan

BNNK Balikpapan – Gagalkan Peredaran Narkoba 2000 gram ke salah satu kabupaten di kaltim

Dibaca: 7 Oleh 18 Okt 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNK Balikpapan - Gagalkan Peredaran Narkoba 2000 gram ke salah satu kabupaten di kaltim
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Balikpapan  –  BNNK Balikpapan menggelar konferensi pers keberhasilan Tim BNNK Balikpapan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika 2000 gram di wilayah hukum Kota Balikpapan .

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Langsung Dipimpin oleh Ka.BNNP Kaltim Drs. Raja Haryono,SH.M.Hum didampingin oleh Ka BNNK Balikpapan MuhammadDaud.SH.MH, beserta jajaran Anggota BNNK Balikpapan  bersama wartawan media cetak, online dan elektronik di Ruang Rapat BNNK Balikpapan .

BNNK Balikpapan - Gagalkan Peredaran Narkoba 2000 gram ke salah satu kabupaten di kaltim

Kasus ini  berhasil digagalkan oleh BNNK Balikpapan setelah mendapat informasi dari masyarakat  akan adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu yang akan dikirim ke salah satu kabupaten di kaltim dari hasil penyelidikan tim melihat sebuah mobil sedan nisan datshun warna putih dengan No. Polisi KT 1383 ZE yang  berisi sepasang suami istri dengan membawa ke dua anaknya yang masih balita menunjukan gelagat  mencurigakan .

BNNK Balikpapan - Gagalkan Peredaran Narkoba 2000 gram ke salah satu kabupaten di kaltim

Tak membuang waktu lama tim langsung menghentikan modil yg di curigai pada saat di lakukan pemeriksaan tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berwarna hitam putih yang di dalamnya berisi paket-paket besar yang diduga Narkotika jenis  sabu sabu .

Dari hasil pengungkapan tersebut TIM BNNK Balikpapan berhasil mengamankan Barang Bukti   Narkotika yang diduga berjenis sabu dengan berat total sekitar 2000 gram/brutto, yang terdiri dari 20 paket besar yang  masing2 berisi 100 gram/bruto,  2 (dua) buah HP.,  1 (satu) buah dompet,  1 (satu) unit mobil sedan nisan datsun.

BNNK Balikpapan - Gagalkan Peredaran Narkoba 2000 gram ke salah satu kabupaten di kaltim

Dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka bisa dijerat  pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sumber BNNK Balikpapan

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel