
Balikpapan – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kegiatan dilaksanakan pada hari senin tanggal 5 agustus 2019 di kantor Halaman Kantor Dinas Sosial Balikpapan dengan pembina upacara Ka BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud SH, sekaligus Sosialisasi P4GN dan pemasangan Sticker Stop Narkoba apel sendiri diikuti 50 orang Dinas Sosial Kota Balikpapan & 60 orang BPBD Kota Balikpapan.
Bila Dicermati Hingga saat ini Peran serta Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan narkoba belum sepenuhnya maksimal. Ada beberapa alasan, mulai dari anggaran hingga fungsinya. Jadi tidak heran jika peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terus meningkat tiap tahunnya.
Tentunya, hal itu butuh upaya dan solusi bersama untuk bisa bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu bukan saja tugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, atau masyarakat, tapi juga melibatkan aparatur sipil Negara (ASN) dan aparatur Pemerintah hingga ke tingkat RT.
Dengan diterbitkannya Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika menjadi angin segar dalam pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Meskipun sudah ada Inpres No 6 tahun 2018 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Pada kenyataanya masih belum berjalan secara maksimal .
#BERSINAR
Humas BNNK Balikpapan
Humas BNNP Kaltim