Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNNK Balikpapan – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dibaca: 1 Oleh 05 Agu 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNK Balikpapan - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Balikpapan –  Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kegiatan  dilaksanakan pada  hari senin  tanggal 5 agustus  2019 di kantor Halaman Kantor  Dinas Sosial Balikpapan dengan pembina   upacara Ka BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud SH,  sekaligus Sosialisasi P4GN dan pemasangan Sticker Stop Narkoba apel sendiri diikuti 50 orang Dinas Sosial Kota Balikpapan & 60 orang BPBD Kota Balikpapan.

BNNK Balikpapan - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Bila Dicermati Hingga  saat  ini Peran serta Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan narkoba belum sepenuhnya maksimal. Ada beberapa alasan, mulai dari anggaran hingga fungsinya. Jadi tidak heran jika peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terus meningkat tiap tahunnya.

BNNK Balikpapan - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Tentunya, hal itu butuh upaya dan solusi bersama untuk bisa bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu bukan saja tugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, atau masyarakat, tapi juga melibatkan aparatur sipil Negara (ASN) dan aparatur Pemerintah hingga ke tingkat RT.

BNNK Balikpapan - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dengan  diterbitkannya Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika menjadi angin segar dalam pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

BNNK Balikpapan - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018, Kantor Dinas Sosial Kota Balikpapan  menggelar apel rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Meskipun sudah ada Inpres No 6 tahun 2018 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Pada kenyataanya masih belum berjalan secara maksimal .

 

#BERSINAR

Humas BNNK Balikpapan

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel