
“ Kami Lakukan Pengembangan Pada Hari Itu Juga Jam Empat Sore, Bekerjasama Dengan Kalapas SDR Bisa Diamankan Dengan Barang Bukti Sebuah Handphone,” Tutur Ka.BNNK Bontang Saat Ini SDR Yang Merupakan Warga Binaan Kasus Narkotika Sudah Diamankan Berserta Barang Bukti Untuk Dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.
Kalimantan Timur – BNNK Bontang dengan jajaran pemerintah daerah kota bontang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu .
Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 6 paket dengan berat keseluruhan 1.218,29 gram “Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus dari tersangka HRS yang diamankan pada tanggal 24 Agustus lalu, Tutur Widdy Ka.BNNK Bontang
Berkat adanya laporan masyarakat akan adanya peredaran narkotika di kota botang jajaran pemberantasan BNNK Bontang melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi berupa adanya jaringan peredaran gelap jalur darat Tarakan-Kutai Timur akan finis di Kota Bontang.
Dari proses penyelidikan anggota BNNK Bontang telah berhasil mengamankan salah seorang berinisial HRS di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency Blok A5 RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, dari hasil pemeriksaan dilapangan tim bnnk berhasil melakukan pengembangan dari hasil pengembangan petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dirumah HRS .
Selain narkotika jenis sabu sabu anggota BNNK Bontang juga menemukan timbangan, ponsel, tas, plastik klip dan uang tunai sebesar Rp8 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara HRS mengaku bekerjasama dengan salah seorang warga binaan berinisial SDR yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bontang , tak berhenti disitu anggota BNNK Bontang terus melakukan pemeriksaan terhadap HRS dan SDR .
Dari pengakuan HRS Dan SDR peredaran dikendalikan dari Kota Tarakan, Kaltara yang akan didistribusikan ke Kaltim khususnya Kota Bontang.
Humas BNNP Kaltim