
Samarinda – Mengantisipasi peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas BNN, POLRI Dan TNI melainkan tugas seluruh masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga negara.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi payung hukum bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.
Menyikapi permasalahan tersebut Jum’at Tanggal 10 Mei 2019 di Panti Sosial Bina Remaja ( UPTD PSBR ) Jalan DI Panjaitan melakukan sosialisasi Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba, Rehabilitasi dan SIL diikuti oleh 40 orang peserta didik di UPTD PSBR .
Foresta Dipo Nugraha menjelaskan narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa ini. Hal ini dikarenakan barang haram ini dapat menghancurkan masa depan generasi muda sebagai calon penerus bangsa. Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap generasi muda. Banyak hal yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja dalam penyalahgunaan narkoba, dan membantu remaja yang sudah terjerumus
Dengan harapan semua peserta memiliki komitmen untuk menolak Penyalagunaan narkoba dan tetap berpegang teguh pada ajaran yang sudah diterima selama di PSBR.
#stopnarkoba Humas BNNK samarinda Humas BNNP Kaltim