
BNNK – Anggota seksi pemberantasaan BNN Kota Samarinda pada hari selasa tanggal 5 Februari 2019 telah melaksanakan kegiatan pengiriman berkas perkara ( tahap 1) atas nama tersangka Taufiq al afisardi Bin Ambo Elo dan Irfan Saputra Bin Andar LKN nomor : LKN/02/I/2019/BNNK-SMR, tanggal 29 Januari 2019, ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Selanjutnya menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum atas berkas perkara tersebut.
#stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim