
Samarinda – Posko terpadu pemberantasan narkotika di pasar segiri Kota samarinda secara resmi telah di pungsikan penggunaanya pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu oleh Kapolda kaltim hingga kini keberadaanya membuat para Bandar narkoba yang biasa bertransaksi di lokasi tersebut harus berpikir panjang pasalnya intruksi Kapolda kaltim sudah sangat tegas .
Terlihat para petugas bukan hanya Kepolisian dan BNN saja, tapi seluruh instansi terkait dan lembaga lainnya yang bertugas di posko tersebut, hal ini terlihat pada hari Rabu, Tanggal 4 september 2019, anggota gabungan Aiptu Yoyok S ( Sabhara Polresta Samarinda); Bripka Kriwanto ( Sabhara Polresta Samarinda); Budi Rahayu (Konselor Adiksi BNNK Samarinda) dan Bripka Eko S ( Babinkabtibmas Kelurahan Sidodadi Polsek Samarinda Ulu) terus melakukan patroli keliling .
Selain kegiatan patroli keliling para petugas juga melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dilokasi peternakan dan penyembelihan ayam sayur serta pemukiman RT. 24 dan RT. 25 serta sekitar toko kelontongan, dilanjutkan dengan sosialisasi alur mekanisme penerimaan klien rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap di LRIP BNN di wilayah Kota Samarinda, serta ancaman bagi meraka yang menjual belikan barang haram tersebut .
Sumber Humas BNNK Samarinda