Skip to main content
Rehabilitasi

BNNK Samarinda _ Pemulihan pecandu narkoba pasca pengobatan di balai rehab dapat ditangani dengan Konseling Terpadu yang terdiri dari Konseling Individual, Konseling Agama, Konseling Keluarga, Konseling Kelompok, Pendidikan dan Pelatihan, Kunjungan, dan Partisipasi Sosial,  Semua itu bertujuan agar klien terbebas dari dorongan kecanduan akibat mengkonsumsi narkoba.

Dibaca: 10 Oleh 01 Agu 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNK Samarinda _ Pemulihan pecandu narkoba pasca pengobatan di balai rehab dapat ditangani dengan Konseling Terpadu yang terdiri dari Konseling Individual, Konseling Agama, Konseling Keluarga, Konseling Kelompok, Pendidikan dan Pelatihan, Kunjungan, dan Partisipasi Sosial,  Semua itu bertujuan agar klien terbebas dari dorongan kecanduan akibat mengkonsumsi narkoba.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Samarinda – Pemulihan pecandu narkoba pasca pengobatan di balai rehab dapat ditangani dengan Konseling Terpadu yang terdiri dari Konseling Individual, Konseling Agama, Konseling Keluarga, Konseling Kelompok, Pendidikan dan Pelatihan, Kunjungan, dan Partisipasi Sosial,  Semua itu bertujuan agar klien terbebas dari dorongan kecanduan akibat mengkonsumsi narkoba.

BNNK Samarinda _ Pemulihan pecandu narkoba pasca pengobatan di balai rehab dapat ditangani dengan Konseling Terpadu yang terdiri dari Konseling Individual, Konseling Agama, Konseling Keluarga, Konseling Kelompok, Pendidikan dan Pelatihan, Kunjungan, dan Partisipasi Sosial,  Semua itu bertujuan agar klien terbebas dari dorongan kecanduan akibat mengkonsumsi narkoba.

Pemulihan pecandu narkoba dengan menggunakan Konseling Terpadu dapat   menunjukan atau  memungkinkan hasil-hasil seperti  untuk kesembuhan,   melalui Kasi Rehab BNNK Samarinda Anto Dharsono  pada Hari  Rabu tanggal   31 Juli 2019 di  Ruang Seksi Rehabilitasi BNNK Samarinda melakukan   kegiatan  rehabilitasi sosial rawat jalan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh  Empat orang Klien berinisial  Y.H. Jenis Kelamin : Laki-laki (status menikah, 3 anak) Umur : 36 tahun di mana YH melakukan pertemuan  sesi  1  Konseling  Individu ,   DRS

BNNK Samarinda _ Pemulihan pecandu narkoba pasca pengobatan di balai rehab dapat ditangani dengan Konseling Terpadu yang terdiri dari Konseling Individual, Konseling Agama, Konseling Keluarga, Konseling Kelompok, Pendidikan dan Pelatihan, Kunjungan, dan Partisipasi Sosial,  Semua itu bertujuan agar klien terbebas dari dorongan kecanduan akibat mengkonsumsi narkoba.

Jenis Kelamin  Perempuan ( Status menikah, 3 anak ) Umur  32 tahun DRS  melakukan   pertemuan  sesi ke 4  konseling individu,  N. ( Kakaknya H ) Jenis Kelamin  usia   36 tahun jenis kelamin wanita Pertemuan sesi  1 konseling individu sedangkan klien  ke empat  berinisial  H. ( adiknya N ) jenis Kelamin  Laki-laki usian    30 tahun melaksanakan Pertamuan sesi  1 konseling individu .

Untuk membantu secepatnya pemulihan (recovery) klien narkoba, amat diperlukan dukungan keluarga seperti ayah, ibu, saudara, istri, suami, pacar, dan keluarga dekat lainnya,  sebaliknya anggota keluarga mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pemulihan klien. Dampaknya adalah tumbuh rasa aman, percaya diri, dan rasa tanggung jawab klien terhadap diri dan keluarga

#BERSINAR
Humas BNNK samarinda
HUMAS BNNP KALTIM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel