
Samarinda – Bidang Pemberantasan BNNK Samarinda kembali melakukan pengungkapan jaringan narkoba yang memanfaatkan parkiran rumah sakit di samarinda
Kali ini Tim dipimpin Kasie pemberantasan BNNK Samarinda berhasil mengamankan dua orang berinisial AA warga usia 22 tahun warga Jl.pesut Gang 3 rt.13 Kelurahan Sei Dama, Kecamatan samarinda Ilir dimana AA merupakan mantan residivist kasus narkoba dan YR usia 19 tahun warga Jl.Muso Salim Gg 7 kelurahan Karang Mumus,Kecamatan samarinda kota .
Keduanya di amankan pada hari kamis 26 september 2019, pukul 01.50 Wita di Jalan PMI Kelurahan Sidodadi Kecamatan samarinda Ulu, Keduanya berhasil diamankan berkat adanya laporan masyarakat dimana disekitar parkiran salah satu rumah sakit disamarinda sering di jadikan transaksi narkotika.
Mendapat laporan tersebut Tim pemberantasan BNNK samarinda melakukan penyelidikan di sekitar Tempat kejadian perkara. Tim melakukan patroli dijam- jam rawan yang sering di manfaatkan oleh pelaku, dimana pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamaan Rumah sakit.
kemudian Tim mendapatkan informasi mèlalui telpon pada hari dan tanggal serta jam bahwa orang yg dicurigai terlihat masuk ke area parkir rumah sakit dengan melalui pintu pass masuk, kemudian tim langsung bergerak ke TKP sambil mengamati orang yang dicurigai dengan ciri2 memakai jenis kendaraan dan pakaian yg dikenakan.
Selang beberapa menit terlihat AA dan YR berboncengan keluar melalui pintu keluar dan sedang membayar parkir dan pada saat itulah Tim BNNK samarinda langsung melakukan penghadangan dan meminta AA dan YR berboncengan untuk turun dari sepeda motor.
Pada dilakukan penggeledahan badan telah diketemukan di saku celana sebelah kanan depan ada sesuatu barang kemudian tim meminta AA dan YR untuk mengeluarkan barang tersebut setelah dikeluarkan oleh AA dan YR tim mendapatkan dua sachet kopi ABC yang sudah diganti isinya dengan narkotika jenis sabu sabu .
Selain narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,15 ons atau 100,15 gram yang di kemas dalam sasetan kopi abc tim juga berhasil mengamankan 1 unit HP Merk nokia dan 1 unit sepeda motor suszuki satria F KT-6551-IT kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNK Samarinda guna proses lanjut ,dan Ke dua tsk dibawa ke Tahanan BNNP Kaltim.
Humas BNNK samarinda