
Samarinda – Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Berkaitan dengan permasalahan diatas pada tanggal 5 juli 2019 di ruang rapat Rapat BNN kota Samarinda, telah dilaksanakan Penyerahan Notisi dan Pengarahan PP 53 oleh Irtama BNN RI yang isinya tentang kegiatan hari terakhir Audit oleh Tim Itta BNN RI di BNN Kota Samarinda.
Kegiatan di awali dengan pengarahan PP 53 terkait disiplin pegawai yang disampaikan oleh Dalnis audit, dan Kombespol Bambang Arbianto dimulai sejak pukul 10.00-12.00 WITA. Dilanjutan setelah sholat jum,at dengan membacakan notisi hasil audit oleh ketua Tim Ittama BNN RI, Bapak Ardi Artadi dan tanggapan notisi oleh BNNK samarinda yang diwakili PLh Kepala BNN kota Samarinda Kompol Risnoto.
#BERSINAR Humas BNNK Samarinda Humas BNNP Kaltim