Skip to main content
Pemberantasan

(BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 45,97 gram.

Dibaca: 12 Oleh 14 Nov 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
(BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 45,97 gram.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 45,97 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari Dua kasus yang berbeda,” kata Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah .

Ia menjelaskan dua kasus penyalahgunaan narkoba itu, masing-masing pengungkapkan peredaran sabu-sabu tersangka Hendra Gunawan Als Enda Bin Sutrisno dan Tsk. Yaksir Als Desir Bin Misnawar .

(BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 45,97 gram.

Pemusnahan Ini berdasarkan LKN/16/X/2019/BNNK-SMR dengan tersangkan Hendra Gunawan yang ditangkap beserta barang bukti 45,92 gr/netto narkotika jenis sabu sabu dan kasus kedua Yaksir Alias Desir Bin Misnawar LKN/17/X/2019/BNNK-SMR. diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu 3,3 gr/netto

(BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 45,97 gram.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan oleh Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda yang dipimpin oleh Kompol Risnoto, SH.,MH selaku Kasi Pemberantasan dan disaksikan oleh Kepala BNNK Samarinda Hj. Siti Zaekhomsyah, SH dan JPU. Ridhayani Natsir, SH.

Adapun cara pemusnahan yaitu dengan terlebih dahulu membuka plastik selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air, kemudian para tersangka untuk menekan tombol mesin blender tersebut dan setelah larut baru dibuang ke Water Closed (WC).

(BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 45,97 gram.

Menurutnya, tidak semua barang bukti narkoba dimusnahkan, karena ada sedikit yang disisakan guna keperluan penelitian dan pendidikan, ” Kami sisakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 100 jiwa dari jeratan narkoba,” tegasnya.
sumber BNNK Samarinda

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel