Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNK – Upaya Pencegahan Kepada Pekerja Dilakukan Agar Lebih Produktif Dan Berperilaku Sehat Serta Mampu Meningkatkan Mutu Kerja Dan Memberikan Kontribusi Positif Bagi Institusi.

Dibaca: 0 Oleh 08 Mei 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNK - Upaya Pencegahan Kepada Pekerja Dilakukan Agar Lebih Produktif Dan Berperilaku Sehat Serta Mampu Meningkatkan Mutu Kerja Dan Memberikan Kontribusi Positif Bagi Institusi.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNK – Menjelaskan Upaya Pencegahan Kepada Pekerja Dilakukan Agar Lebih Produktif Dan Berperilaku Sehat Serta Mampu Meningkatkan Mutu Kerja Dan Memberikan Kontribusi Positif Bagi Institusi.

Balikpapan – Gaya hidup yang memicu pekerja dapat mengkonsumsi narkoba,  Hal ini berkaitan degan tingkat bstres yang tinggi  dan tekanan kerja didukung kemampuan finansial sehingga begitu mudah untuk bisa mendapatkan pasokan narkoba sebagai tempat pelarian, karena golongan ini sudah bisa menghasilkan uang secara mandiri sehingga mudah untuk mendapatkan narkoba.

Dengan melihat kondisi yang mencengangkan khususnya bagi pekerja, oleh karena itupekerja harus belajar manajemen waktu dalam bekerja sedikitnya mampu mengatur waktu bekerja, istirahat, dan beribadah.

Pada    hari selasa   tanggal  7  Mei  2019  diaula  PT. Thiess Indonesia – Batakan, Balikpapan Timur bekerja sama  dengan  BNNK Samarinda  melaksanakan  Kegiatan Sosialisasi P4GN,  Kegiatan dibuka langsung oleh Bapak Abdul Azis selaku Supervisor HSE, dengan   di ikuti  oleh  65 orang  yang terdiri dari perwakilan manajemen dan bagian Workshop.

Dalam  arahannya  Supervisor HSE  Abdul Azis menjelaskan Upaya pencegahan kepada pekerja dilakukan agar lebih produktif dan berperilaku sehat serta mampu meningkatkan mutu kerja dan memberikan kontribusi positif bagi institusi maupun masyarakat dan untuk itu butuh dukungan khususnya dari pemerintah.

Sementara  itu Ka .BNNK Balikpapan Kompol Muhammad  Daud SH.MH  mengajak seluruh pekerja baik swasta maupun sipil mewaspadai setiap lingkungan tempat beraktivitas, baik itu di tempat kerja maupun di tengah-tengah keluarga serta meminta para pekerja menyusun rencana aksi di tempat kerja yang salah satunya memuat aturan tentang syarat bebas narkoba.

Ka. BNNK Balikpapan  juga   mengutip  Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor: PER.11/MEN/VI/2005, Pasal 2 (1) “ Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja”,   Sementara dalam Pasal 3 berbunyi “Pengusaha dan pekerja /buruh dapat berkonsultasi dengan pemerintah yang terkait“. Pasal 4, “Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan”

Dampak penyalahgunaan narkoba kepada para pekerjaini sangat fatal selain merusak kesehatan juga akan merusak karir dan lebih parahnya dapat merusak hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu BNN Kota Balikpapan selalu melaksanakan sosialisasi ke tempat-tempat kerja demi untuk berbagi pengetahuan tentang bahaya narkoba.

Selain itu dalam setiap kesempatan BNNK  Balikpapan  mengajak  masyarakat dan pekerja untuk menjadi relawan anti narkoba yang akan  meneruskan informasi P4GN di wilayah pengabdian masing-masing .

#Stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel