
BNNK – Menjelaskan Upaya Pencegahan Kepada Pekerja Dilakukan Agar Lebih Produktif Dan Berperilaku Sehat Serta Mampu Meningkatkan Mutu Kerja Dan Memberikan Kontribusi Positif Bagi Institusi.
Balikpapan – Gaya hidup yang memicu pekerja dapat mengkonsumsi narkoba, Hal ini berkaitan degan tingkat bstres yang tinggi dan tekanan kerja didukung kemampuan finansial sehingga begitu mudah untuk bisa mendapatkan pasokan narkoba sebagai tempat pelarian, karena golongan ini sudah bisa menghasilkan uang secara mandiri sehingga mudah untuk mendapatkan narkoba.
Dengan melihat kondisi yang mencengangkan khususnya bagi pekerja, oleh karena itupekerja harus belajar manajemen waktu dalam bekerja sedikitnya mampu mengatur waktu bekerja, istirahat, dan beribadah.
Pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 diaula PT. Thiess Indonesia – Batakan, Balikpapan Timur bekerja sama dengan BNNK Samarinda melaksanakan Kegiatan Sosialisasi P4GN, Kegiatan dibuka langsung oleh Bapak Abdul Azis selaku Supervisor HSE, dengan di ikuti oleh 65 orang yang terdiri dari perwakilan manajemen dan bagian Workshop.
Dalam arahannya Supervisor HSE Abdul Azis menjelaskan Upaya pencegahan kepada pekerja dilakukan agar lebih produktif dan berperilaku sehat serta mampu meningkatkan mutu kerja dan memberikan kontribusi positif bagi institusi maupun masyarakat dan untuk itu butuh dukungan khususnya dari pemerintah.
Sementara itu Ka .BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud SH.MH mengajak seluruh pekerja baik swasta maupun sipil mewaspadai setiap lingkungan tempat beraktivitas, baik itu di tempat kerja maupun di tengah-tengah keluarga serta meminta para pekerja menyusun rencana aksi di tempat kerja yang salah satunya memuat aturan tentang syarat bebas narkoba.
Ka. BNNK Balikpapan juga mengutip Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor: PER.11/MEN/VI/2005, Pasal 2 (1) “ Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja”, Sementara dalam Pasal 3 berbunyi “Pengusaha dan pekerja /buruh dapat berkonsultasi dengan pemerintah yang terkait“. Pasal 4, “Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan”
Dampak penyalahgunaan narkoba kepada para pekerjaini sangat fatal selain merusak kesehatan juga akan merusak karir dan lebih parahnya dapat merusak hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu BNN Kota Balikpapan selalu melaksanakan sosialisasi ke tempat-tempat kerja demi untuk berbagi pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Selain itu dalam setiap kesempatan BNNK Balikpapan mengajak masyarakat dan pekerja untuk menjadi relawan anti narkoba yang akan meneruskan informasi P4GN di wilayah pengabdian masing-masing .
#Stopnarkoba Humas BNNP Kaltim