
BNNP _ Sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2018 Di Rumah Detensi Imigrasi ( RUDENIM ) Lamaru Balikpapan, Dan Tes Urine Tersebut Dilakukan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Petugas RUDENIM ,
Balikpapan – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Balikpapan menggelar tes urin dan sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2018 di Rumah Detensi Imigrasi ( RUDENIM ) Lamaru Balikpapan, Kamis 21 Maret 2019, Tes urine tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh petugas RUDENIM ,
Ka. Rumah Detensi Imigrasi lamaru Balikpapan Yulizhar, SH pada saat membuka acara menjelaskan Tes urin, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjen Pas) Kemenkum HAM tentang langkah-langkah progresif yang harus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urin terhadap 50 petugas Rumah Detensi Imigrasi Tes urin ini dilakukan dengan harapan petugas terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Kota Balikpapan Muhammad Daud,SH,MH menjelaskan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2017, peredaran narkoba saat ini sudah masuk dalam fase darurat karena sudah beredar hampir setiap kalangan, dimana yang paling mengkhawatirkan adalah pasar peredaran narkoba sudah masuk pada kalangan generasi muda.
Dengan Adanya Intruksi Presuden RI No 06 Tahun 2018 telah menginstruksikan adanya sinergitas dari seluruh pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk membangun koordinasi dan berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dimaksud, dimana Masalah Narkoba ini tidak hanya menjadi tugas BNN, Kepolisian dan TNI semata. Namun semua unsur harus mendukung upaya pemberantasan narkoba .
#StopNarkoba
Humas BNNP Kaltim
Humas BNNK Balikpapan