Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP _ Sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2018 Di Rumah Detensi Imigrasi ( RUDENIM ) Lamaru Balikpapan, Dan  Tes Urine Tersebut Dilakukan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Petugas RUDENIM ,

Dibaca: 5 Oleh 21 Mar 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP _ Sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2018 Di Rumah Detensi Imigrasi ( RUDENIM ) Lamaru Balikpapan, Dan  Tes Urine Tersebut Dilakukan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Petugas RUDENIM ,
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP _ Sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2018 Di Rumah Detensi Imigrasi ( RUDENIM ) Lamaru Balikpapan, Dan  Tes Urine Tersebut Dilakukan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Petugas RUDENIM ,

Balikpapan  – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Balikpapan  menggelar tes urin dan sosialisasi Inpres No 06 Tahun 2018 di Rumah Detensi Imigrasi ( RUDENIM ) Lamaru Balikpapan, Kamis 21  Maret  2019,  Tes urine tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh petugas RUDENIM ,

Ka. Rumah Detensi Imigrasi lamaru Balikpapan Yulizhar, SH pada saat membuka  acara menjelaskan Tes urin, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjen Pas) Kemenkum HAM tentang langkah-langkah progresif yang harus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urin terhadap 50 petugas Rumah Detensi Imigrasi  Tes urin ini dilakukan dengan harapan petugas  terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNN Kota Balikpapan Muhammad Daud,SH,MH  menjelaskan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2017, peredaran narkoba saat ini sudah masuk dalam fase darurat karena sudah beredar hampir setiap kalangan, dimana yang paling mengkhawatirkan adalah pasar peredaran narkoba sudah masuk pada kalangan generasi muda.

Dengan Adanya Intruksi Presuden RI  No 06 Tahun 2018  telah menginstruksikan adanya sinergitas dari seluruh pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk membangun koordinasi dan berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dimaksud,   dimana  Masalah Narkoba ini tidak hanya menjadi tugas BNN, Kepolisian dan TNI semata. Namun semua unsur harus mendukung upaya pemberantasan narkoba .

#StopNarkoba

Humas BNNP Kaltim

Humas BNNK Balikpapan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel