
BNNP – ASN Lurah Dan Staf Protokol Humas Diamankan BNNP Kaltim Lagi Konsumsi Narkotika jenis Sabu sabu.
Samarinda : Dua orang ASN Pemerintah Kota Samarinda berinisial MS umur 42 tahun warga jalan Marsda A.saleh no. 123 Rt. 040 kelurahan sidomulyo kecamatan samarinda ilir dan MJ umur 50 tahun warga jalan Dr. Sutomo Gg.1 Rt.29 Kelurahan sidodadi Kecamatan samarinda ulu kota samarinda diamankan anggota BNNP Kaltim melalui seksi pemberantasan .
Keduanya berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 21 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, di rumah MJ yang beralamat di Jl. Dr.sutomo Gg.1 no. 51 rt. 29 Kelurahan sidodadi kecamatan samarinda ulu kota samarinda.
Keduanya diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, mendapat informasi tersebut BNNP Kaltim Langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan dengan mendatangin alamat tersebut.
Dari hasil penggrebekan tersebut tim BNNP kaltim telah mengamankan dua orang berinisial MS Dan MJ yang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu, dimana kedua orang tersebut saat ini statusnya sebagai ASN MS menjabat Lurah di kecamatan palaran sedangkan satunya MJ
merupakan Staf Protokol pemerintah kota samarinda keduanya berhasil diamankan dengan barang bukti Baran 1 (satu) paket shabu 0.19 gram/brutto. 1 (satu) alat hisap shabu , Sendok penakar, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) buah korek api .
Kepala BNNP Kaltim Drs.Raja Haryono menjelaskan MS saat dilakukan pemeriksaan mengelak dan tidak menggunakan narkoba , Namun setelah dilakukan Tes Urin MS dan MJ Tak bisa mengelak dan hasilnya positip mengkunsumsi Narkotika jenis sabu sabu .
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya di bawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan, Ka.BNNP Kaltim Juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada transaksi narkoba disekitar lingkungannya agar kondusifitas kota tepian dapat terjaga .
#stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim