Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika 574 paket dengan berat 236,03 gram Yang Sudah Memiliki  Kekuatan Hukum .

Dibaca: 4 Oleh 18 Jun 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika 574 paket dengan berat 236,03 gram Yang Sudah Memiliki  Kekuatan Hukum .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Samarinda  –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur Melaksanakan  Pemusnahan 338,89 gram brutto narkoba jenis sabu-sabu, Senin (17/6/2019)  sekitar pukul 10.15 Wita dimusnahkan oleh tiga tahanan BNNP dengan cara memblender sabu di Kantor BNNP Kaltim.

BNNP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika 574 paket dengan berat 236,03 gram Yang Sudah Memiliki  Kekuatan Hukum .

Ratusan narkoba tersebut diamankan dari tiga tahanan yakni Darmawan alias Wawan sebanyak 2 paket seberat 97,88 gram, kemudian Alfin Januarto Diantara alias Alpin sebanyak 1 paket seberat 4,98 gram, dan Rizal Pratama alias Ical sebanyak 574 paket dengan berat 236,03 gram.

“ Ketiga tahanan ini menurut Kepala BNNP kaltim Brigjen.Pol. Drs. Raja Haryono, SH.M.Hum melalui Kepala Bidang pemberantasan AKBP .Halomoan Tampubolon diamankan  dilokasi yang berbeda,  Bahkan untuk mengamankan  ketiganya membutuhkan waktu cukup lama,”

BNNP - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika 574 paket dengan berat 236,03 gram Yang Sudah Memiliki  Kekuatan Hukum .

Saat dilakukan pemusnahan, juga  disaksikan oleh tiga tahanan tersebut dengan  disaksikan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, Petugas Polresta Samarinda, BPPOM Samarinda dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum  dan  para tersangka yang telah kita amankan sudah masuk dalam proses penyidikan hukum,”  terang Tampubolon

#stopnarkoba

Humas BNNP Kaltim

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel