
Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur Melaksanakan Pemusnahan 338,89 gram brutto narkoba jenis sabu-sabu, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 10.15 Wita dimusnahkan oleh tiga tahanan BNNP dengan cara memblender sabu di Kantor BNNP Kaltim.
Ratusan narkoba tersebut diamankan dari tiga tahanan yakni Darmawan alias Wawan sebanyak 2 paket seberat 97,88 gram, kemudian Alfin Januarto Diantara alias Alpin sebanyak 1 paket seberat 4,98 gram, dan Rizal Pratama alias Ical sebanyak 574 paket dengan berat 236,03 gram.
“ Ketiga tahanan ini menurut Kepala BNNP kaltim Brigjen.Pol. Drs. Raja Haryono, SH.M.Hum melalui Kepala Bidang pemberantasan AKBP .Halomoan Tampubolon diamankan dilokasi yang berbeda, Bahkan untuk mengamankan ketiganya membutuhkan waktu cukup lama,”
Saat dilakukan pemusnahan, juga disaksikan oleh tiga tahanan tersebut dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, Petugas Polresta Samarinda, BPPOM Samarinda dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan para tersangka yang telah kita amankan sudah masuk dalam proses penyidikan hukum,” terang Tampubolon
#stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim