
BNNP – Gelar Asesmen Terpadu Terhadap 2 Orang Berinisial MS Dan MJ Dalam Dugaan Keterlibatan Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu.
Samarinda – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan kegiatan asesmen terpadu terhadap 2 orang berinisial MS dan MJ dalam dugaan keterlibatan kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kegiatan asesmen yang dilakukan oleh Tim Assesment Terpadu ( TAT ) yang terdiri dari 2 tim, Yakni tim asesmen hukum, yang terdiri dari penyidik BNN, penyidik Polri dan Jaksa, dimana Tugasnya menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana/hukum.
Sedangka tim kedua berasal dari unsur dokter dan psikolog BNN yang disebut tim asesmen medis dimana Tugasnya untuk menentukan tingkat adiksi/kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.
Dalam hal ini merupakan salah satu hak penyalahguna narkoba yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Khususnya Pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Kepala bidang pemberantasan BNNP Kalimantan Timur Halomoan Tampubolon menjelaskan Asismen yang kita lakukan didasarkan pada aturan tersebut, kegiatan tersebut juga sebagai sarana untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran para tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Serta output asesmen berupa rekomendasi BNN yang nantinya dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap.
#Stopnarkoba
Humas BNNP Kaltim