
Kalimantan Timur – Dibulan Maret tepanya tanggal 22 Maret 2022 Hari jadi BNN Ke 20 , BNN Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika, jaringan pengedar Kaltim ke Kaltara sebanyak 982,63 gr sabu gagal edar di Samarinda.
Tepatnya Awal Maret, tim BNNP Kaltim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Tarakan Kalimantan Utara menuju Samarinda, berbekal informasi tersebut Tim BNNP Kaltim membagi tiga tim untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan BNN Kota Bontang, Tim di pimpim Kombespol Djoko Pornomo selaku kepala bidang pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penyelidikan kurir sabu yang dikabarkan menggunakan mobil dari arah Tanjung Selor menuju Samarinda.
“ menurut Kepala BNNP kaltim pada hari Jumat (11/3) sekitar jam 11.15, diperoleh ciri (kurir) kendaraan yang digunakan melintas di jalan poros Samarinda menuju Bontang di kawasan Desa Tanah Datar di Muara Badak,”
Berdasarkan informasi awalnya mobil yang digunakan pelaku berwarna merah namun berkat kesigapan anggota mobil yang digunakan jenis avanza warna lain, dari dalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF dan barang bukti saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNNP Bidang pemberantasan, dari hasil pemeriksaan DF mengakui isi paket yang dibawa narkotika jenis sabu,”
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan DF mengaku sabu itu diperoleh dari , LM, di Bandara Juwata Tarakan, untuk dibawa ke Samarinda setelah diserahkan Ke DF , LM kembali terbang ke Balikpapan.
Namun tampa curiga Di Balikpapan Tim tiga dari BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan pada hari yang sama Jumat 11 Maret sekitar jam 5.30 sore, telah menunggu kedatangan LM di balikpapan dan melihat saudara LM di parkiran salah satu Hotel dibalikpapan tampa menunggu lama LM langsung diamankan Oleh Tim Tiga yang sudah menunggu lama .
“ Dari keterangan LM ini, juga mendapatkan sabu itu dari orang lain, inisial BOS AT , di Tarakan,” tambah Tutur Ka BNNP Kaltim .
Dari tangan kedua tersangka petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 982,63 gram selain itu juga petugas mengamankan sederetan barang bukti antara lain seperti tiga unit HP, buku tabungan, 4 kartu ATM dan 1 unit mobil.
“Kita juga amankan uang tunai Rp 296,3 juta yang kita sita melalui tabungan dan kartu ATM melalui istrinya (BOS AT ),” tegas Wisnu. ( Har )