
Kalimantan Timur – BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu asal Riau yang akan di edarkan di kaltim, Dalam pengungkapan itu, BNNP Kaltim menyita barang bukti sabu seberat 2.250 Gram dan 1000 butir inek / extasi.
Pengungkapan ini hasil kerja sama BNNP Kaltim dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), BNN Provinsi Riau, Interdiksi, Pangkalan TNI- AU dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim Il.
Kepala BNNP Kaltim Iman Sumantri melalui keala bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi adanya paket yang mencurigakan dengan tujuan Riau-Balikpapan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, selanjutnya BNNP menyiapkan tim terpadu untuk merencanakan penindakan yang terdiri dari DJBC, BNNP, BNN Samarinda dan Balikpapan.
“Penangkapan pertama pada Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Counter Ekspedisi Jalan Ml Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Pada pengungkapan ini, kami mengamankan seorang lelaki berinisial HN warga Sepinggan Balikpapan,” ungkap dia didampingi Kanwil DJBC Kalbagtim Jaini dan BNNK Balikpapan Daud, Rabu (3/6/20).
Dari tangan tersangka BNNP Kaltim mengamankan barang bukti berupa 1 dus paket berisikan sabu sebanyak 2,250 Gram dan 1000 butis extasi Barang haram disimpan dalam 10 toples cream pemutih badan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan HN mengaku untuk mengambil barang milik seorang pria berinisial GN. Kepada penyidik, HN mengaku, kalau dia hanya dimintai tolong oleh GN untuk mengambil paketan di tempat ekspedisi.
“Dari situ, kami berhasil mengamankan tersangka GN pada 31 Mei 2020 pukul15.05 Wita. Tersangka diamankan di Jalan Letkol Asnawi (Komplek Ruko Perum Kartini Residence), Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Tersangka adalah warga Kelurahan Kelandasan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kedua itu, petugas akhirnya mengetahui siapa pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut, di mana identitas dan jaringan pelaku merupakan warga Pekanbaru Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HN dan GN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Humas BNNP Kaltim