
Kalimantan Timur – Perburuan bandar narkoba asal kutai timur berinisial IR, umur 35 tahun , IS umur 23 tahun warga jalan Flamboyan/ Sangatta dan MS umur 20 tahun, akhirnya terhenti di selokan di jalan PM.Noor sempaja samarinda .
Penindakan ini dilakukan pada Jum’at Tanggal : 20 September 2019 sekitar pukul 15.30 wita tepanya di simpang 4 Sempaja , kecamatan samarinda utara kelurahan Sempaja Barat , dalam operasi tersebut Bidang Pemberantasan BNNP kaltim di pimpin oleh Kasi Penyidikan Kompol I Made S.J.
Penindakan ini berhasil dilakukan Setelah BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika dari kutai timur di samarinda, mendapat infor masi tersebut Tim pemberantasan yang di pimpin oleh Kasi penyelidikan Kompol I Made Sukajana melakukan penyelidikan
Dari hasil informasi dari masyarakat dan bukti mobil yg di tumpangin oleh tersangka berhasil di temukan dan dialkuakan pengejaran terhadap mobil Ayla merah KT 1971 RJ yang di duga membawa Narkotika jenis sabu .
Mobil tersebut pada saat dilakukan pencegatan di simpang 4 Jl. Juanda (Lampu Merah) tersangka tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan malah melarikan diri dengan melaju ke Arah Jl. Pembangunan – terus belok ke Arah Vorvo dan ke Arah Jl.M.Yamin, pada saat dilakukan pengejaran para tersangka sempat membuang bungkusan narkotika ke pinggir jalan di sekitar Pos Pengawasan Lalu Lintas Jl. Juanda (Dibawah Fly Over).
Saat hendak dihentikan kedua kalinya tersangka tetap tidak mengindahkan perintah petugas untuk menyerahkan diri, ketika petugas mencoba mendekat mengeluarkan tersangka dari mobil, dalam keadaan kaca mobil terbuka tersangka menarik senjata petugas ( terjadi tarik menarik ) dan berupaya tetap jalan sehingga petugas ikut terseret.
petugas baru terlepas saat mengeluarkan tembakan mengarah ke tersangka. Dan kendaraan yang dikemudikan tersangka melaju dan terperosok ke arah parit. Petugas yaitu Bripka Effendy sempat tersungkur dan mengalami luka robek di bagian mulut.
Dari tangan tersangka BNNP Kaltim Berhasil mengamankan barang bukti 11( sebelas) kantong plastik sabu dengan berat 1009,43 gram dan 2 (dua) kantong ekstasi jumlah 200 butir dan berat 83,18 gr bruto serta mengamankan Satu buah mobil Ayla merah KT 1971 RJ .
Karena mengalami luka yang serius langsung dilarikan kerumah sakit Umum a wahab syarani untuk dilakukan Penanganan Medis terhadap dua orang dan salah satu anggota BNNP Kaltim Bripka Effendy.
Sumber
Humas BNNP kaltim