Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kalimantan Timur – BNNK Samarinda Amankan 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu sabu yang sudah dikemas dengan berat 6,79 gr/brutto Dari penjual

Dibaca: 9 Oleh 19 Mar 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kalimantan Timur - BNNK Samarinda Amankan 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu sabu yang sudah dikemas dengan berat 6,79 gr/brutto Dari penjual
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –  Tak mengenal Virus Corona  Jajaran pemberantasan BNNK samarinda berhasil mengamankan NM Als Anto umur  33 tahun pekerjaan  Buruh, warga jalan Lumba-Lumba RT.6 Gg. 8 No. 11 Kelurahan  Selili Kecamatan  Samarinda Ilir.

  • Ka.BNNK Samarinda AKBP.Siti Zaikomsyah,SH  menjelaskan   NM alias anto diamankan terkait dengan adanya laporan masyarakat,  Guna menindak lanjutin laporan  masyarakat  Tim pemberantasan melakukan penyelidikan kelokasi yang dilaporkan, sesampainya dilokasi TKP  Tim pemberantasan BNNK Samarinda melihat salah  seorang yang gerak geriknya mencurigakan berinisial  NM alias Anto .

Dari gerik gerik yang mecurigakan tersebut membuat Tim pemberantasan BNNK samarinda merasa curiga dan  langsung mengamankan NM dijalan Lumba-Lumba RT.6 Gg. 8 No. 11 Kelurahan  Selili Kecamatan  Samarinda Ilir.

Saat dilakukan pemeriksaan Anggota BNNK Samarinda  menemukan 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu sabu yang sudah dikemas dengan  berat 6,79 gr/brutto  yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah dan kotak kecil alumunium, Rabu 18 maret  2020 pukl 17.00 wita.

BNNP Kalimantan Timur - BNNK Samarinda Amankan 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu sabu yang sudah dikemas dengan berat 6,79 gr/brutto Dari penjual

selain mengamankan narkotika jenis sabu sabu dari tangan NM alias anto anggota BNNK Samarinda juga mengamankan 3 (tiga) unit HP dan Uang tunai sebesar 570.000 rupiah .

Atas  perbuatannya  NM alias Anto  digiring Ke BNNK Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kini tersanga terancam pasal 114 subsidier pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Humas BNNPKaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel