
Kalimantan Timur – Tak mengenal Virus Corona Jajaran pemberantasan BNNK samarinda berhasil mengamankan NM Als Anto umur 33 tahun pekerjaan Buruh, warga jalan Lumba-Lumba RT.6 Gg. 8 No. 11 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir.
- Ka.BNNK Samarinda AKBP.Siti Zaikomsyah,SH menjelaskan NM alias anto diamankan terkait dengan adanya laporan masyarakat, Guna menindak lanjutin laporan masyarakat Tim pemberantasan melakukan penyelidikan kelokasi yang dilaporkan, sesampainya dilokasi TKP Tim pemberantasan BNNK Samarinda melihat salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan berinisial NM alias Anto .
Dari gerik gerik yang mecurigakan tersebut membuat Tim pemberantasan BNNK samarinda merasa curiga dan langsung mengamankan NM dijalan Lumba-Lumba RT.6 Gg. 8 No. 11 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir.
Saat dilakukan pemeriksaan Anggota BNNK Samarinda menemukan 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu sabu yang sudah dikemas dengan berat 6,79 gr/brutto yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah dan kotak kecil alumunium, Rabu 18 maret 2020 pukl 17.00 wita.
selain mengamankan narkotika jenis sabu sabu dari tangan NM alias anto anggota BNNK Samarinda juga mengamankan 3 (tiga) unit HP dan Uang tunai sebesar 570.000 rupiah .
Atas perbuatannya NM alias Anto digiring Ke BNNK Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kini tersanga terancam pasal 114 subsidier pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Humas BNNPKaltim